"Tidak sampai detail tapi meminta sejumlah saham. Kalau saya nggak keliru beberapa persen," ungkapnya.
Luhut kemudian menyarankan agar saham yang diminta Haris tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk bantuan dana pendidikan.
"Yang saya malah seingat saya, saya bilang kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan uang," sebut Luhut.
Luhut tidak menjelaskan secara detail terkait saham yang diminta Haris tersebut. Luhut mengaku urusan saham itu di luar kewenangannya.
Bantahan Haris
Haris Azhar membantah dirinya meminta saham kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Haris berdalih dirinya saat itu sedang bertugas sebagai kuasa hukum masyarakat adat di Papua yang sedang berpolemik dengan Freeport.
"Saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ucap Luhut di ruang sidang.
Haris lalu menjelaskan mengapa ia menghubungi hingga menemui Luhut terkait urusan tersebut. Menurutnya, Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) bisa menangani persoalan yang sedang ia hadapi.
"Kenapa saya hubungi? Karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," ujar Haris.
Baca Juga: PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
Di samping itu, Haris menilai pada saat itu belum ada aturan yang mengurusi perihal pembagian saham antara Freeport dan masyarakat adat.
"Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum," imbuhnya.
Haris mengatakan atas keterangan Luhut itu, sejumlah pihak menghubunginya karena diduga sudah meminta saham.
"Saya sebetulnya keberatan. Hp saya banyak dapat serangan ngeledekin saya," jelas dia.
Berita Terkait
-
PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
-
Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY
-
Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!
-
Klaim Banyak Pejabat Pertaruhkan Nyawa Demi Negara di Sidang Haris-Fatia, Luhut Kena Sentil: Kok Jadi Seperti Panggung Komedi
-
Selain Bantah Hebohnya Soal Haris Azhar Minta Saham ke Luhut, Rocky Gerung Ungkap Hal Ini
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa