Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya akan bertugas hingga 31 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan isi dari Keputusan Menteri Nomor 63 Tahun 2023.
Dia menilai waktu enam bulan yang diberikan kepada tim tersebut cukup untuk mengkaji sejumlah permasalahan hukum nasional dan memberikan masukkan kepada pembuat peraturan.
“Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember (2023). Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru,” kata Mahfud di Kantor Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan tim yang diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo itu tidak bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus terkini.
"Ini bukan menangani kasus konkret, ini membuat konsep penanganan terhadap kasus yang sifatnya abstrak dulu tapi belajar dari kasus konkret,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, kasus konkret menjadi ranah penegak hukum untuk menyelesaikannya. Terlebih, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini memiliki kewenangan yang terbatas.
Perlu diketahui, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini guna melihat permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam. Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Sebut Banyak Masalah Termasuk Indeks Korupsi Turun Drastis
-
Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
-
Namanya Masuk Sebagai Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Respons Mahfud MD: Biasa Saja
-
Kasus Bripka Andry Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Menkopolhukam: Biar Ditindak Polisi
-
Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?