Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya akan bertugas hingga 31 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan isi dari Keputusan Menteri Nomor 63 Tahun 2023.
Dia menilai waktu enam bulan yang diberikan kepada tim tersebut cukup untuk mengkaji sejumlah permasalahan hukum nasional dan memberikan masukkan kepada pembuat peraturan.
“Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember (2023). Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru,” kata Mahfud di Kantor Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan tim yang diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo itu tidak bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus terkini.
"Ini bukan menangani kasus konkret, ini membuat konsep penanganan terhadap kasus yang sifatnya abstrak dulu tapi belajar dari kasus konkret,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, kasus konkret menjadi ranah penegak hukum untuk menyelesaikannya. Terlebih, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini memiliki kewenangan yang terbatas.
Perlu diketahui, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini guna melihat permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam. Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Sebut Banyak Masalah Termasuk Indeks Korupsi Turun Drastis
-
Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
-
Namanya Masuk Sebagai Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Respons Mahfud MD: Biasa Saja
-
Kasus Bripka Andry Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Menkopolhukam: Biar Ditindak Polisi
-
Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang