Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya akan bertugas hingga 31 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan isi dari Keputusan Menteri Nomor 63 Tahun 2023.
Dia menilai waktu enam bulan yang diberikan kepada tim tersebut cukup untuk mengkaji sejumlah permasalahan hukum nasional dan memberikan masukkan kepada pembuat peraturan.
“Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember (2023). Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru,” kata Mahfud di Kantor Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan tim yang diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo itu tidak bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus terkini.
"Ini bukan menangani kasus konkret, ini membuat konsep penanganan terhadap kasus yang sifatnya abstrak dulu tapi belajar dari kasus konkret,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, kasus konkret menjadi ranah penegak hukum untuk menyelesaikannya. Terlebih, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini memiliki kewenangan yang terbatas.
Perlu diketahui, pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini guna melihat permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam. Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Sebut Banyak Masalah Termasuk Indeks Korupsi Turun Drastis
-
Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
-
Namanya Masuk Sebagai Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Respons Mahfud MD: Biasa Saja
-
Kasus Bripka Andry Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Menkopolhukam: Biar Ditindak Polisi
-
Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!