Suara.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution meninjau Stadion Teladan Medan, Minggu (11/6/2023) pagi, bersama dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Diana Kusumastuti.
Peninjauan lapangan yang dibangun tahun 1952 ini terkait rencana renovasi yang akan dilakukan tahun ini.
Sejumlah hal-hal terkait dengan renovasi pun dibahas dalam pertemuan tersebut. Keduanya didampingi Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Endar Sutan Lubis dan Kadis Pemuda dan Olahraga, Pulungan Harahap.
Bobby Nasution menyampaikan harapannya agar nantinya, setelah renovasi dilakukan, Stadion Teladan dapat memberikan manfaat luas, terutama dalam mendukung perkembangan olahraga di Kota Medan, terkhusus sepak bola sekaligus mewujudkan Medan sebagai kota atlet.
Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Endar Sutan Lubis menambahkan, pengerjaan renovasi dijadwalkan akan dimulai tahun ini dengan estimasi waktu selesai hingga 2024 nanti. Nantinya perbaikan akan menggunakan APBN.
"Kita persiapkan hal terkait, termasuk Detail Engineering Design (DED)-nya, sebab kunjungan Bapak Wali Kota bersama Ibu Dirjen Cipta Karya kemari untuk persiapan pematangan renovasi Stadion Teladan, " kata Endar.
Disinggung kapan renovasi akan dimulai, terang Endar, diperkirakan pada Oktober.
"Estimasi pengerjaan 1,5 tahun. Kita mulai di bulan Oktober dan mungkin bisa kita maksimalkan selama 14 bulan, " ungkapnya.
Nantinya, sambung Endar, Stadion Teladan akan dibangun bertaraf internasional dan berstandar FIFA.
"Artinya, untuk sarana dan prasarana sudah memenuhi standar FIFA. Namun, untuk kapasitas penonton hanya bisa digunakan untuk kompetisi dan final tingkat Asia, " pungkasnya, seraya menambahkan jika renovasi nanti akan menghadirkan museum olahraga, basement dan tempat duduk penonton menjadi single seat.
Berita Terkait
-
Silaturahmi dengan Seniman Musik Medan, Bobby Nasution Siapkan Lapangan Merdeka dan Warenhuis untuk Berkreasi
-
Temui Pendemo soal Jemaat GEKI, Bobby Nasution: Pemkot Medan Tak Pernah Melarang bagi yang Ingin Beribadah
-
Posting Foto Semobil dengan Bobby Nasution, Ganjar Pranowo: Tarsonggut Au
-
Bobby Nasution Tegaskan Pembangunan Kota Medan Lebih Massif di Tahun Ini
-
Bobby Nasution Terima Aspirasi Massa PBB, Abu Janda: Terima Kasih Atas Keberpihakannya Pada Kebebasan Beragama
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan