Suara.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis Hakim mengagendakan ulang persidangan menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan.
Sidang ditunda karena Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Bukan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saya memohon agar bisa hadir secara offline. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” kata Lukas lewat suratnya, dibacakan salah satu kuasa kuasa hukumnya, Petrus Pattyona.
Majelis Hakim, dipimpin Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom menyetujui permintaan Lukas Enembe. Sidang dijadwalkan menjadi Senin (19/6) depan.
Sementara, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku, tidak masalah pekan depan Lukas Enembe dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Kami pada prinsipnya tidak keberatan, karena pertimbangan tadi Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan," kata Wawan.
Terpisa Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe tidak mau keluar dari rumah tanahan (Rutan).
"Informasinyang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online di Gedung Merah Putih, sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini
-
Kasih Contoh Kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto, Mahfud MD Minta Advokat Tak Halangi Penyelidikan Korupsi
-
Didakwa Korupsi Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
-
Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama