Suara.com - Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan tanggal Idul Adha 2023. Jadwal sidang isbat Idul Adha 2023 akan berlangsung Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan 29 Zulqaidah 1444 Hijriah.
"Sidang isbat awal Dzulhijjah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta," ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Kementerian Agama RI Syariah Adib seperti dikutip dari situs Kemenag.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat akan diawali dengan rukiyatul atau pemantauan hilal di 99 titik di Indonesia. Hasilnya, akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan 1 Dzulhijjah, sehingga seterusnya bisa digunakan sebagai penentu hari Arafah, Idul Adha, dan Hari Tasyrik. Selain metode rukyat, pemerintah juga akan menggunakan metode hisab sebagai pendukung.
Idul Adha 2023 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan Kementerian Agama yang baru akan menggelar sidang isbat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah jauh-jauh hari menentukan waktu Idul Adha 2023. Melansir muhammadiyah.or.id, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Perbedaan penetapan Idul Adha 2023 kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Pasalnya, sebelum pelaksanaan sidang isbat, pemerintah memperkirakan Idul Adha akan jatuh pada 29 Juni 2023. Jika demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga toleransi. Masyarakat juga bisa memilih salah satu hari yang paling diyakininya untuk memperingati Idul Adha. Jika sudah memilih salah satu, maka pelaksanaan puasa Arafah dan Hari Tasyrik juga mengikuti ketentuan hari yang telah dipilih.
Menyikapi kemungkinan perbedaan ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar pemerintah menetapkan dua hari libur Idul Adha. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk, terlebih bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti saat menghadiri acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 pada Rabu (07/06/2023) di Wisma Batari Surakarta.
Demikianlah jadwal sidang isbat Idul Adha 2023 tanggal berapa.
Baca Juga: Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far Al Hadar
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far Al Hadar
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Lebaran Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Jadwal NU, Muhammadiyah, Pemerintah
-
Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok