Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menduga ada kepentingan pemerintah dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Saut merujuk pada revisi Undang Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengalihkan KPK menjadi lembaga yang berkaitan dengan eksekutif.
"Dia udah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi, kalau Anda katakan dia (KPK) pergi tanpa izin pemerintah, itu gak mungkin? Jadi, ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja," kata Saut saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Sebenarnya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka, which is mereka tidak proven," sambungnya.
Dia menilai kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri sebenarnya terbukti sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatan pimpinannya. Terlebih, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di bawah pimpinan Firli dan jajarannya.
"IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define, mereka memberantas korupsi dengan benar?" tandas Saut.
Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan MK
MK sebelumnya mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam
-
Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
-
Senang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Disetujui Jokowi, Nuruf Ghufron: Mari Kita Tutup Perdebatan Ini
-
Eks Penyidik KPK Bantah Firli Bahuri yang klaim Menindak Lanjuti 33 LHA Transaksi Janggal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?