Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah, menyetujui masa perpanjangan masa jabatannya bersama para pimpinan KPK.
"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," kata Ghufron lewat keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, berdasarkan gugatan yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa, 'Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata Ghufron.
"Itu artinya, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru, mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun," sambungnya.
Dia pun meminta kepada publik untuk menghentikan perdebatan saol putusan MK tersebut.
"Mari kita tutup perdebatan ini, dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Disetujui Jokowi
Presiden Jokowi lewat Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti putusan MK, memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat dari empat tahun, menjadi lima tahun.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
Mahfud MD bilang putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, terlepas dari suka atau tidak suka.
Namun demikian, Jokowi tidak akan langsung mengeluarkan Kepres dalam waktu dekat.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
-
Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
-
Ironi di Balik Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung: Kasus Pekerja Tewas, Kini Baut Dicuri
-
Denny Indrayana Serukan Jokowi Lengser, Boni Hargens: Provokasi Macam Ini Sangat Berbahaya!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo