Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditunda.
Sidang harusnya digelar di Pengilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/6/2023), menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan. Persidangan ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ketidakhadiran lembaga antikorupsi.
Dia menyebut, tim KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen melawan Hasbi Hasan yang tak terima dijadikan tersangka.
"Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi dengan proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK. Baik itu surat kuasa dan lain-lain," kata Ali di Gedung KPK Jakarta dikutip pada Selasa (13/6/2023).
"Itu-kan perlu kami siapkan, dan tunjukkan di depan Hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah. Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," sambungnya.
Ali lantas menyebut, pada persidangan nanti, KPK siap menghadapi gugatan Hasbi Hasan. Baginya, sidang praperadilan adalah bagian kontrol untuk KPK
"Justru kalau di-praperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," tegasnya.
Mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga: KPK Telisik Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun di Yogyakarta
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
-
Aliran Uang Diusut KPK, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
-
PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan
-
Bersih-Bersih Kementerian, Daftar Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
-
Duo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting