Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 33 laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan yang diduga janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Juni 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, 5 LHA masih dalam proses telaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), serta di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN).
"Sementara 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 naik ke tahap penyidikan, 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK," kata Ali lewat keterangannya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Sebanyak 12 LHA yang sudah naik ke penyidikan, KPK telah memproses 16 orang, satu di antaranya sudah berstatus tersangka. Sedangkan 15 orang lainnya sudah terpidana. Disebutkan dari 16 orang tersebut nilai transaksi mencapai Rp 8,5 triliun.
"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia. Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Ali.
Pada 2022, KPK telah mengembalikan uang senilai Rp575,54 miliar dari hasil perampasan kasus tindak pidana korupsi. Angka itu diklaim KPK meningkat senilai Rp158,8 miliar, dibanding 2021.
"Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
Berita Terkait
-
Pastikan Penyelidikan Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu Belum Tuntas, Mahfud MD Ungkap Dugaan Tindak Pidana
-
Dari Kasus Korupsi, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 154,10 Miliar
-
Satgas TPPU Soroti Sejumlah Lembaga Pemerintah Tidak Transparan Soal Transaksi Mencurigakan
-
Transaksi Janggal Senilai Rp 189 T di Bea Cukai masih Tahap Penyelidikan Satgas TPPU
-
Bantah Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Lenyap, Mahfud MD: Justru Ini Semakin Seru!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas