Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Lembaga anti-rasuah menyebut sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III menyebut ada nama Kepala Bea Cukai Makassar yaitu Andhi Pramono.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK sudah menerima laporan hasil analisis atau LHA PPATK dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU yang sudah dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ia menyebut bahwa dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK mencapai Rp 25.363.847.885.910 atau sekitar Rp 25,3 triliun.
Lebih lanjut, Firli memberikan rincian 33 LHA tersebut sebanyak dua laporan yang tidak ada dalam database KPK, 5 laporan yang telah diproses penelaahan Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN.
Tak hanya itu, Firli menyebut ada 11 laporan yang sedang diselidiki, 12 masuk proses penyelidikan sedangkan tiga laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
Firli juga menyebutkan terdapat salah satu pegawai Kemenkeu yang juga sempat melakukan transaksi besar-besaran dengan total Rp 2,76 triliun. Transaksi tersebut diketahui dilakukan oleh Hadi Sutrisno.
Dalam paparannya tersebut, Firli juga menjabarkan sebanyak 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang tengah dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
Adapun daftar pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan tersebut antara lain yaitu:
- Adhi Pramono (tersangka) dengan nominal transaksi Rp 60,16 miliar
- Eddi Setiadi (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 51,80 miliar
- Istadi Prahastanto (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 3,99 miliar
- Heru Sumarwanto (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 3,99 miliar
- Sukiman (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 15,61 miliar
- Natan Pasomba (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 40 miliar
- Suherlan (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 40 miliar
- Yul Dirga (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 53,88 miliar
- Hadi Sutrisno (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 2,76 triliun
- Agus Susetyo (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Aulia Imran Maghribi (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Ryan Ahmad Rinas (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Veronika Lindawati (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Yulmanizar (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 3,22 triliun
- Wawan Ridwan (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 3,22 triliun
- Alfred Simanjuntak (terpidana) dengan nominal transaksi Rp 1,27 triliun
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
-
Duo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita
-
Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
-
Mantan Anak Buahnya Banyak Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani Santai
-
Hakim Agung Prim Haryadi Dikonfirmasi KPK Dugaan Pernah Dilobi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang