Suara.com - Formasi CPNS 2023 yang dibuka September sebanyak lebih dari 1 juta. Direncanakan total formasi nantinya 80 persen terdiri dari non ASN atau pemerintah dengan perjanjian kerja. Lalu, 20 persen sisanya untuk fresh graduate.
Formasi CPNS 2023 yang dibuka September ini masih dalam tahap pengajuan kepada presiden oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga kemungkinan masih akan ada perubahan. Total kebutuhan nasional ASN 2023 yang sudah terdata adalah sebanyak 1.030.751. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 15.858 CPNS dosen
- 18.595 tenaga teknis lain.
- 6.472 PPPK dosen
- 12.000 PPPK tenaga guru
- 12.719 PPPK tenaga kesehatan
- 15.205 PPPK tenaga teknis lain.
Di samping itu ada kebutuhan untuk pegawai di setiap daerah, di antaranya CPNS untuk guru dan tenaga kesehatan. Rincian formasi CPNS 2023 yang dibuka September untuk daerah kurang lebih sebagai berikut:
- 580.202 PPPK guru
- 327.542 PPPK tenaga kesehatan
35.000 PPPK tenaga teknis lainnya - Alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.
Struktur Formasi CPNS 2023
Kebutuhan CPNS 2023 yang sudah disampaikan oleh menteri pendayaguaan aparatur negara disusun berdasarkan data struktur organisasi, anslisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan CPNS, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan statistik penerimaan tahun 2022. Kebutuhan guru pada tahun 2022 sebanyak 700.000 guru, tetapi hanya ada 319.029 pendaftar untuk mengikuti tes formasi PPPK guru. Dari total jumlah pendaftar tersebut, yang lolos hanya 250.000 pendaftar.
Jadwal seleksi CPNS 2023
Awalnya pembukaan untuk seleksi CPNS 2023 akan dibuka awal Juli, tetapi diundur jadi September karena belum ada fiksasi perihal formasi. Seperti yang diungkapkan di atas, ditemukan data kebutuhan formasi CPNS yang seharusnya sudah selesai tahun 2022 tapi tidak memenuhi ekpektasi.
Informasi resmi formasi CPNS 2023 yang dibuka September dapat dilihat kapan saja melalui situs publikasi resmi Kemenpan-RB dan BKN.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2 Mulai Minggu Ini
Sebagai persiapan, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen yang jadi persyaratan pendaftaran CPNS 2023 terlebih dahulu. Secara umum, persyaratan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 25 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, dan anggota kepolisian.
- Tidak sedang aktif menjabat sebagai calon PNS, Prajurit TNI, PNS, maupun anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota partai.
- Memiliki kualitas pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian itu informasi formasi CPNS 2023 yang dibuka September.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Lebih dari Satu Juta Formasi Tersedia dalam Rekrutmen CPNS 2023
-
Jadwal Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2 Mulai Minggu Ini
-
Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini
-
Cek Syarat Daftar CPNS 2023 Terbaru, Pendaftaran Buka Bulan Juni?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua