Suara.com - Jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga dijual ke pihak swasta dengan nilai Rp1,6 miliar. Hal ini pun memicu amarah warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dugaan ini muncul karena adanya Surat Keterangan Camat yang dimiliki oleh PT L dengan nilai harga Rp1,6 miliar dan tanggal transaksi satu tahun yang lalu. Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan yang sekaligus selaku pihak advokasi masyarakat menerima keluhan dari warga.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kronologi Jalan Pemda di Deli Serdang dijual ke pihak swasta.
1. Jalan Ditutup, Warga Protes
Awalnya, terdapat penutupan Jalan Persatuan 1 oleh PT L beberapa bulan yang lalu. Warga pun protes atas penutupan jalan umum tersebut.
Kemudian warga pun memperoleh bukti surat tersebut yang berisi PT L membeli jalan dari pemerintah. Warga yang mengetahuinya pun geram dan berjuang agar jalan itu kembali dibuka untuk umum.
Warga juga menyampaikan jalan ini sudah digunakan sejak puluhan tahun sebagai salah satu akses keluar dari Desa Muliorejo. Warga menyayangkan tindakan sewenang-wenang Pemkab Deli Serdang.
2. Ombudsman Coba Hubungi Camat
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara juga turut meninjau lokasi tersebut. Ombudsman telah menghubungi pihak Camat Sunggal agar hadir dalam peninjauan, tetapi ajakan itu tidak dipedulikan.
Baca Juga: Begal Beraksi di Labuhan Deli, Seorang Mahasiswa Asal Riau Tewas
Abyadi menyayangkan tindakan camat tersebut karena tidak hadir untuk menjelaskan polemik tersebut. Bahkan Abyadi juga berusaha menghubungi melalui telepon dan WhatsApp tetapi tidak direspon.
Abyadi juga mengatakan proses jual beli ini sudah disetujui DPRD Deli Serdang. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dari Bupati Deli Serdang.
3. Tanggapan DPRD Deli Serdang
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahrir menyampaikan pertimbangan Pemkab Deli Serdang menjual karena merasa diuntungkan. Selain itu menurut Pemkab, jalan itu tidak dipakai oleh warga lagi.
Menurut Kabag Hukum Setdakeb Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, jalan baru tersebut yakni dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai. Satu jalan lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II.
4. Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Berita Terkait
-
Hajab! Jalan di Deli Serdang Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Warga Protes
-
Demokrat Sumut Bakal Turun ke Jalan Jika PK Moeldoko Dikabulkan MA: Kita akan Melawan!
-
Jalan di Deli Serdang Dijual Rp1,6 Miliar, Warga: Pak Jokowi Kemana-mana Membuat Jalan, Ini Malah Dijual
-
Empat JPTP Kosong, Pemkab Bandung Barat Laksanakan Seleksi Terbuka
-
Mengangkat 1.641 PPPK di Tahun 2019 dan 2021, Pemkab Garut Tiap Tahun Harus Alokasikan Anggaran 100 Miliar Rupiah di Luar DAU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal