/
Senin, 12 Juni 2023 | 17:56 WIB
Jalan di Deli Serdang Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta. (Suara.com)

Suara Sumatera - Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dijual kepada pihak swasta dengan harga Rp 1,6 miliar. Warga pun terkejut dengan penjualan jalan itu dan melayangkan protes.

"Jalan ini menghubungkan 23 dusun," kata salah seorang warga bernama Swarji, Senin (12/6/2023). 

Swarji mengatakan warga mengetahui jalan ini dijual pada April 2023. Jalan Persatuan I ini ditutup tak boleh warga melewati. 

"Saat bulan puasa menutup jalan tersebut, mereka berani menutup karena jalan itu sudah hak milik PT Latexindo," ungkap Swarji. 

Hal ini menyulitkan warga untuk beraktivitas. Warga lalu melayangkan surat ke Pemkab Deli Serdang. Hasilnya, pihak Kecamatan Sunggal melakukan mediasi. 

"Pak Camat sudah menyurati PT Latexindo karena ada permasalahan sebelum selesai tidak boleh menutup jalan," ungkapnya. 

Warga juga meminta pihak penegak hukum agar turun tangan menyelidiki penjalan jalan negara ini kepada pihak swasta. 

"Kami tetap berjuang biar jalan itu tidak boleh digunakan oleh PT Latexindo untuk bisnis. Kami mohon (atensi) dari mulai kejaksaan, kepolisian, maupun sampai presiden," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar mengaku pihaknya telah turun ke lokasi terkait polemik itu. Pihaknya telah berdiskusi dengan warga dan meminta dokumen-dokumen terkait. 

Baca Juga: Hamil 17 Minggu Tapi Perut Tak Membesar, Netizen Tuduh Denise Chariesta Bohong

"Kami datang ke mari sebetulnya untuk mendapatkan data dan informasi tentang kasus ini. Menurut data dijual senilai Rp 1,6 miliar," jelasnya. 

Pihaknya akan mendalami secara formil dan materil apakah ada mal administrasi terkait penjualan desa. Tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil semua pihak atas penjualan jalan desa yang disetujui oleh Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang. 

"Setelah kita dalami formil dan materil apakah ini menjadi kewenangan kita Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, untuk menunjukkan dugaan mal administrasi dalam proses ini," cetusnya. 

"Itu yang mau kita lihat, proses (penjualan jalan) tidak ujuk-ujuk, pasti proses dari bawah dari desa, camat, tadi sudah ada persetujuan DPRnya Pemkab nya, bupatinya, tentu akan ada juga dari Latexindo-nya," sambungnya. 

Abiyadi mengungkapkan jalan yang telah dijual ini ternyata masih diperlukan warga untuk beraktivitas. 

"Hari ini masyarakat masih terus perlawanan itu, karena jalan ini masih dipakai sebagai akses transportasi," katanya. 

Load More