SUARA GARUT - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211 dan 212 telah membuat Pemkab Garut belingsatan, karena harus menanggung 1.641 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang diangkat dalam formasi tahun 2019 dan 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana menyebutkan untuk formasi P3K tahun 2019 dan 2021 itu gajinya dianggarkan dari DAU ( dana alokasi umum) hampir 100 miliar rupiah. Ternyata itu dianulir itu tidak boleh dari DAU menyusul terbitnya PMK 211 dan 212.
Disebutkannya, surat edaran PMK sendiri diterima Pemkab Garut pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan penetapan PPPK tanggal 25 November 2022. Sehingga menyulitkan Pemkab Garut untuk melakukan perubahan dengan anggara Rp. 100 milyar tersebut.
" Saya dengan Pak Wakil Bupati dan Ibu Ketua Dewan sudah ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menjelaskan karena surat edarannya terlambat, karena penetapannya sudah selesai. Apa salahnya kami? kan sudah dialokasikan sesuai nomenklaturnya PPPK. Kudu neangan (nyari) uang 100 milyar dari mana?," katanya, ditemui Rabu (07/06/2023)
Akibat turunnya PMK yang waktunya hampir bersamaan dengan penetapan 1641 PPPK itu, sambung Sekda, Pemkab Garut harus menganggarkan Rp. 100 milyar setiap tahunnya di luar DAU.
Nurdin, menyebutkan jumlah tenaga PPPK yang diangkat dari tahun 2019-2022 terdapat sekitar 7427orang ditambah usulan tahun 2023. Maka anggaran yang harus dikeluarkan per tahun sebesar Rp. 415 milyar, sedangkan DAU Rp. 1,7 triliun, dan APBD Rp. 4,8 triliun.
" Belum gaji PNS sebesar 1,030 triliun rupiah, nombok," katanya.
Adapun besaran APBD tahun 2023 ini Rp. 4,8 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut hanya sekitar Rp. 500 milyar-an. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Biodata Haris Azhar, Aktivis HAM yang Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
Terkini
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Sumardji Dihukum Berat FIFA: Dilarang Dampingi Timnas Indonesia 20 Laga dan Denda Ratusan Juta
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
-
AWS Perkuat Transformasi Digital Indonesia lewat Investasi, Percepatan Adopsi AI & Cloud
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
5 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Pelajar, Lancar buat Akses Aplikasi Belajar
-
Harga Cabai Rawit di Pontianak Ugal-ugalan, Pasokan Jawa Seret Jelang Ramadan
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031