Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, ada beberapa syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023, PT KAI mengumumkan beberapa syarat terbaru naik kereta api. Bahkan, dalam ketentuan terbaru menyebutkan bahwa penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal boleh tidak memakai masker jika keadaan sehat.
Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan kepada para penumpang agar tetap melakukan vaksin booster, terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan virus Covid-19 tersebut.
Mengenai syarat dan aturan terbaru naik KA ini menyesuaikan Surat Edaran Menhub (Menteri Perhubungan) No 17 Th 2023 tentang “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.”
Lantas, apa saja ketentuan dan syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni
1. Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin covid-19 sampai booster kedua (dosis keempat), terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan covid-19.
2. Penumpang boleh tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat serta tidak memiliki risiko tertular maupun menularkan covid-19. Selain itu, dianjurkan juga tetap memakai masker dengan benar jika dalam kondisi tidak sehat atau memiliki risiko tertular atau menularkan covid-19, sebelum maupun saat dalam perjalanan.
3. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau sabun serta air mengalir untuk cuci tangan yang dilakukan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan/menempel dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
4. Bagi orang yang sedang tidak sehat dan memiliki risiko tertular atau menularkan virus covid-19, dianjurkan agar jaga jarak atau menjauhi kerumunan orang guna mencegah penularan covid-19.
5. Penumpang dianjurkan untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Pihak KAI menyampaikan bahwa mereka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19, terutama untuk perjalanan transportasi Kereta Api.
Pihak KAI juga berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, KAI juga akan terus melakukan pengawasan pada pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui para penumpang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
-
Uji Coba Kereta Cepat Terus Dikebut Hingga Capai Kecepatan Tertinggi 385 km/jam
-
PT KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Periode 17-24 Juni 2023, Ini Ketentuannya
-
Apakah 30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Idul Adha? Ini Aturan Resmi Pemerintah
-
Naik Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum