Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, ada beberapa syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023, PT KAI mengumumkan beberapa syarat terbaru naik kereta api. Bahkan, dalam ketentuan terbaru menyebutkan bahwa penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal boleh tidak memakai masker jika keadaan sehat.
Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan kepada para penumpang agar tetap melakukan vaksin booster, terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan virus Covid-19 tersebut.
Mengenai syarat dan aturan terbaru naik KA ini menyesuaikan Surat Edaran Menhub (Menteri Perhubungan) No 17 Th 2023 tentang “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.”
Lantas, apa saja ketentuan dan syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni
1. Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin covid-19 sampai booster kedua (dosis keempat), terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan covid-19.
2. Penumpang boleh tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat serta tidak memiliki risiko tertular maupun menularkan covid-19. Selain itu, dianjurkan juga tetap memakai masker dengan benar jika dalam kondisi tidak sehat atau memiliki risiko tertular atau menularkan covid-19, sebelum maupun saat dalam perjalanan.
3. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau sabun serta air mengalir untuk cuci tangan yang dilakukan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan/menempel dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
4. Bagi orang yang sedang tidak sehat dan memiliki risiko tertular atau menularkan virus covid-19, dianjurkan agar jaga jarak atau menjauhi kerumunan orang guna mencegah penularan covid-19.
5. Penumpang dianjurkan untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Pihak KAI menyampaikan bahwa mereka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19, terutama untuk perjalanan transportasi Kereta Api.
Pihak KAI juga berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, KAI juga akan terus melakukan pengawasan pada pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui para penumpang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
-
Uji Coba Kereta Cepat Terus Dikebut Hingga Capai Kecepatan Tertinggi 385 km/jam
-
PT KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Periode 17-24 Juni 2023, Ini Ketentuannya
-
Apakah 30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Idul Adha? Ini Aturan Resmi Pemerintah
-
Naik Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!