Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, ada beberapa syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023, PT KAI mengumumkan beberapa syarat terbaru naik kereta api. Bahkan, dalam ketentuan terbaru menyebutkan bahwa penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal boleh tidak memakai masker jika keadaan sehat.
Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan kepada para penumpang agar tetap melakukan vaksin booster, terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan virus Covid-19 tersebut.
Mengenai syarat dan aturan terbaru naik KA ini menyesuaikan Surat Edaran Menhub (Menteri Perhubungan) No 17 Th 2023 tentang “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.”
Lantas, apa saja ketentuan dan syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni
1. Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin covid-19 sampai booster kedua (dosis keempat), terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan covid-19.
2. Penumpang boleh tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat serta tidak memiliki risiko tertular maupun menularkan covid-19. Selain itu, dianjurkan juga tetap memakai masker dengan benar jika dalam kondisi tidak sehat atau memiliki risiko tertular atau menularkan covid-19, sebelum maupun saat dalam perjalanan.
3. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau sabun serta air mengalir untuk cuci tangan yang dilakukan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan/menempel dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
4. Bagi orang yang sedang tidak sehat dan memiliki risiko tertular atau menularkan virus covid-19, dianjurkan agar jaga jarak atau menjauhi kerumunan orang guna mencegah penularan covid-19.
5. Penumpang dianjurkan untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Pihak KAI menyampaikan bahwa mereka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19, terutama untuk perjalanan transportasi Kereta Api.
Pihak KAI juga berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, KAI juga akan terus melakukan pengawasan pada pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui para penumpang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
-
Uji Coba Kereta Cepat Terus Dikebut Hingga Capai Kecepatan Tertinggi 385 km/jam
-
PT KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api Periode 17-24 Juni 2023, Ini Ketentuannya
-
Apakah 30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Idul Adha? Ini Aturan Resmi Pemerintah
-
Naik Transportasi Umum Sudah Boleh Lepas Masker
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi