Suara.com - Satpam kompleks bernama Abdul Rasyid yang dihadirkan di persidangan menjelaskan kondisi David Ozora tergeletak di aspal usai dihajar secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Rasyid menyebut penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 malam. Rasyid yang tengah bertugas sempat melihat dari kejauhan tubuh David Ozora yang tergelatak di aspal.
Buru-buru Rasyid mendekat ke lokasi tepatnya di seberang rumah saksi Rudy Setiawan, ayah dari rekan David Renjiro Amadeus. Sesampainya di sana, Rasyid langsung mengangkat kepala David.
"Saya langsung mendekati korban yang tengkurap karena dipikir saya muka di aspal takut nggak bisa nafas, saya angkat kepalanya," ujar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).
Rasyid mengungkapkan, ia tidak langsung membalikkan kepala David. Sebab hidung dan mulut korban penuh dengan darah.
"Tapi begitu balik saya nggak langsung balik, karena saya tahu ada darah gitu di hidungnya saya tetesin dulu darahnya biar turun. Itu saya lihat di mulut dan hudungnya udah penuh darah," kata Rasyid.
Ia juga menyebut ada gelembung darah yang keluar dari hidung David. Oleh sebab itu, dia sangat berhati-hati saat mengangkat kepala David.
"Bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembunng karena ada nafas masih ada napas karena darahnya itu gelembung," ucap Rasyis.
"Dari telinga?" tanya Hakim Alimin.
Baca Juga: Ngotot Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Lagi-lagi Ditolak Hakim
"Saya nggak lihat," jawab Rasyid.
"Ada luka pipi?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Saya kurang perhatikan, fokus saya itu pas ada darah nurunin darah itu supaya masuk lagi," jelas Rasyid.
Dalam sidang ini, Rasyid diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas. Selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Ini Memperlihatkan Detik-detik Kekejian Mario Dandy ke David, Pantes Langsung Koma
-
Ngotot Minta Sidang Dipisah dengan Mario Dandy, Permintaan Shane Lukas Lagi-lagi Ditolak Hakim
-
Terekam CCTV, Ternyata Ada Peran Shane Lukas Bantu David Ozora Usai Dihajar Mario Dandy
-
David Ozora Siuman Pasca Koma 1 Bulan, Jonathan Latumahina Bocorkan Amalannya: Baca Al-fatihah 100 Kali dan Maafkan Mario Dandy
-
CCTV Mario Dandy Hajar David Ozora Terungkap, Pantas Langsung Koma
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno