Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada dua PNS, staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Hakim Agung pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Desy Yustria dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara.
"Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti SGD 70.000 ditambah Rp 78.500.000, dikurangi SGD 3.000, iPhone 13 dan Rp 350.000.000," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Sementara Nurmanto, dijatuhi penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti SGD 30.000+Rp 57.500.000 dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander.
Sebagaimana diketahui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal merupakan perantara pemberi suap kepada dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang tersebut diperoleh keduanya dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Heryanto memberikan uang tersebut sebagai suap untuk memenangkan perkaranya di MA.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023).
Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Berita Terkait
-
Mengenal 'Jumat Keramat' KPK, Syahrul Yasin Limpo Jadi Tangkapan Selanjutnya?
-
Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK
-
Bantah Sengaja Targetkan Menteri NasDem Usai Kabar Mentan Tersangka, KPK: Stop Asumsi Itu!
-
Koar-koar Lagi! Sebut Pimpinan KPK Minta Restu Jokowi buat Jerat Petinggi Parpol Tersangka, Denny Indrayana: Ada Empat Dugaan Kasus Korupsi
-
Gerah Disebut Menarget Menteri dari Nasdem, Jubir: KPK Kerja Berdasarkan Alat Bukti Kasus Korupsi di Kementan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!