Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada dua PNS, staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Hakim Agung pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Desy Yustria dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara.
"Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti SGD 70.000 ditambah Rp 78.500.000, dikurangi SGD 3.000, iPhone 13 dan Rp 350.000.000," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Sementara Nurmanto, dijatuhi penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti SGD 30.000+Rp 57.500.000 dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander.
Sebagaimana diketahui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal merupakan perantara pemberi suap kepada dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang tersebut diperoleh keduanya dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Heryanto memberikan uang tersebut sebagai suap untuk memenangkan perkaranya di MA.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023).
Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Berita Terkait
-
Mengenal 'Jumat Keramat' KPK, Syahrul Yasin Limpo Jadi Tangkapan Selanjutnya?
-
Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK
-
Bantah Sengaja Targetkan Menteri NasDem Usai Kabar Mentan Tersangka, KPK: Stop Asumsi Itu!
-
Koar-koar Lagi! Sebut Pimpinan KPK Minta Restu Jokowi buat Jerat Petinggi Parpol Tersangka, Denny Indrayana: Ada Empat Dugaan Kasus Korupsi
-
Gerah Disebut Menarget Menteri dari Nasdem, Jubir: KPK Kerja Berdasarkan Alat Bukti Kasus Korupsi di Kementan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran