Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada dua PNS, staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Hakim Agung pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Desy Yustria dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara.
"Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti SGD 70.000 ditambah Rp 78.500.000, dikurangi SGD 3.000, iPhone 13 dan Rp 350.000.000," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Sementara Nurmanto, dijatuhi penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti SGD 30.000+Rp 57.500.000 dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander.
Sebagaimana diketahui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal merupakan perantara pemberi suap kepada dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang tersebut diperoleh keduanya dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Heryanto memberikan uang tersebut sebagai suap untuk memenangkan perkaranya di MA.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023).
Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Berita Terkait
-
Mengenal 'Jumat Keramat' KPK, Syahrul Yasin Limpo Jadi Tangkapan Selanjutnya?
-
Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK
-
Bantah Sengaja Targetkan Menteri NasDem Usai Kabar Mentan Tersangka, KPK: Stop Asumsi Itu!
-
Koar-koar Lagi! Sebut Pimpinan KPK Minta Restu Jokowi buat Jerat Petinggi Parpol Tersangka, Denny Indrayana: Ada Empat Dugaan Kasus Korupsi
-
Gerah Disebut Menarget Menteri dari Nasdem, Jubir: KPK Kerja Berdasarkan Alat Bukti Kasus Korupsi di Kementan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung