Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo (20), selaku penganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Lantas apa itu restitusi?
Atas pengajuan restitusi dari LPSK ini, kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun memberi tanggapannya. Menurut Andreas, biaya restitusi sebesar Rp100 miliar terlalu sulit untuk dibayarkan mengingat kliennya yang masih mahasiswa dan belum berpenghasilan.
"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih seorang mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila nantinya dikabulkan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Andreas mengakui kliennya memang berasal dari keluarga yang berada. Seperti yang diketahui, Mario adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di KPK. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tidak sedang dijalankan oleh ayah Mario.
Kendati demikian, Andreas akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy juga akan tunduk dan menghormati setiap keputusan dari majelis hakim.
Berawal dari sinilah tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya tentang apa itu restitusi? Bagaimana aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Restitusi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban maupun keluarganya oleh pelaku atau diwakilkan pihak ketiga.
Lebih lanjut, di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, menjelaskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban ataupun ahli warisnya.
Baca Juga: Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun
Tata Cara Pengajuan Restitusi
Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang akan berikan kepada korban tindak pidana berupa:
• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
• Ganti kerugian, baik materiil ataupun imateriil, yang ditimbulkan akibat dari penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana;
• Penggantian biaya atas perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
• Kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, ataupun biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Berita Terkait
-
Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!
-
Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun
-
Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan
-
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?
-
Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku