Untuk mengajukan permohonan restitusi, maka harus memperhatikan syarat administratif permohonan yang telah diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi ini harus dibuat secara tertulis di dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan baik itu dilakukan secara langsung ataupun melalui LPSK, penyidik ataupun penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 9 Perma, permohonan restitusi ink tidak menghapuskan hak korban, keluarga, ahli waris dan juga wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:
• Permohonan Restitusi ditolak lantaran terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
• Permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, namun terdapat kerugian yang diderita oleh korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.
Adapun pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan dari restitusi yaitu pengadilan yang mengadili para pelaku tindak pidana, yakni pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi serta mahkamah syar'iyah.
Demikian tadi jawaban mengenai apa itu restitusi, aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana. Semoga menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!
-
Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun
-
Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan
-
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?
-
Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!