Untuk mengajukan permohonan restitusi, maka harus memperhatikan syarat administratif permohonan yang telah diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi ini harus dibuat secara tertulis di dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan baik itu dilakukan secara langsung ataupun melalui LPSK, penyidik ataupun penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 9 Perma, permohonan restitusi ink tidak menghapuskan hak korban, keluarga, ahli waris dan juga wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal:
• Permohonan Restitusi ditolak lantaran terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
• Permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, namun terdapat kerugian yang diderita oleh korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.
Adapun pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan dari restitusi yaitu pengadilan yang mengadili para pelaku tindak pidana, yakni pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi serta mahkamah syar'iyah.
Demikian tadi jawaban mengenai apa itu restitusi, aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana. Semoga menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!
-
Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun
-
Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan
-
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?
-
Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus