Suara.com - Kementerian Agama RI sudah mengumumkan hasil sidang isbat Idul Adha 2023 dan menentukan jatuhnya tanggal 1 Dzulhijah. Lantas kapan waktu menyembelih hewan kurban yang tepat terkait pengumuman Kemenag.
Merangkum website resmi Kemenag, berdasarkan hasil sidang isbat maka ditetaplkan 1 Dzulhijah 1444 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023.
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023," jelas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Dengan demikian, dapat ditentukan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H yang dirayakan setiap 10 Dzulhijah tahun ini jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023," imbuh Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Menurut Zainut Tauhid Sa'adi, hasil sidang diambil berdasarkan dua hal, yaitu laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) tentang ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk.
"Namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS," jelasnya.
Kedua, berdasarkan hasil rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia, dari 34 provinsi yang ditempatkan, tidak ada satu pun yang menyaksikan hilal.
Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Baca Juga: 4 Cara Membuat Daging Kurban Sapi dan Kambing Empuk, Pakai Teknik Khusus Ini!
Seperti yang dijelaskan di atas, sholat Idul Adha dilakukan 10 Dzulhijjah di pagi hari dan waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah sholat Ied dan tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Dzulhijah. Itu artinya, umat Muslim bisa menyembelih hewan kurban pada 29 Juni sampai 2 Juli 2023.
Hal ini sesuai dengan salah satu hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, untuk batas akhir waktu penyembelihan jurban adalah ketika akhir hari Tasyrik, sebagaimana riwayat Jubair bin Mut'im dalam hadits berikut ini:
"... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad)
Menurut, Imam Syafi'i, batas akhir waktu penyembelihan kurban adalah sebelum mata hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
4 Cara Membuat Daging Kurban Sapi dan Kambing Empuk, Pakai Teknik Khusus Ini!
-
Cara Mandi Keramas Sebelum Puasa Idul Adha 2023, Perhatikan Urutan Membasuh Tubuh yang Benar
-
20 Caption Ucapan Idul Adha 2023 dengan Emoji yang Lucu, Cocok Dipasang di IG, Twitter dan FB
-
Update Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah Terbaru
-
Niat Puasa Dzulhijjah 2023, Bacalah Niat Berpuasa Sebelum Idul Adha Malam Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir