Suara.com - Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah lagi dengan adanya persyaratan Sertifikat Mengemudi dari sekolah mengemudi. Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong murah dan mudah. Menurutnya, Indonesia berada di urutan ke-10 di dunia dengan negara paling mudah mendapatkan SIM.
Contohnya, membuat SIM di Indonesia dalam kisaran Rp 100 ribu, sedangkan ini berbalik dengan negara lain seperti Jepang yang mana seseorang membuat SIM bisa menghabiskan dana hingga Rp 40 juta.
Oleh karena itu, proses pembuatan SIM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Ternyata aturan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru namun aturan lama yang baru diaktifkan sekarang. Berikut ini cara mendapatkan sertifikat mengemudi.
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi
Sertifikat mengemudi diberikan oleh lembaga pendidikan mengemudi yang telah terakreditasi. Saat ini terdapat banyak sekolah dan kursus mengemudi yang tersedia, terutama di kota-kota besar. Apa perbedaan antara sekolah yang terakreditasi dan yang tidak?
Mendirikan sebuah sekolah mengemudi bukanlah hal yang sembarangan, terutama jika ingin memperoleh akreditasi.
Semua ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Selain itu, kursus mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A harus mengikuti kurikulum yang ditentukan. Materi pelajaran mencakup pengetahuan praktis tentang kendaraan, etika berlalu lintas, kecelakaan lalu lintas, rambu-rambu, dan undang-undang lalu lintas.
Kursus mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A menerapkan tarif yang beragam. Biayanya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000.
Tentu saja, jika terdapat permintaan khusus seperti mobil dengan transmisi otomatis, instruktur tertentu, atau jadwal belajar sesuai dengan keinginan siswa, harga mungkin lebih tinggi.
Biasanya, paket dengan biaya tertinggi sudah termasuk biaya pengurusan SIM A. Namun, jika biaya tersebut terpisah, biaya pengurusan SIM A biasanya sekitar Rp 120.000.
Aturan Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Sebelum itu, Kepolisian menerbitkan aturan mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil