Suara.com - Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah lagi dengan adanya persyaratan Sertifikat Mengemudi dari sekolah mengemudi. Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong murah dan mudah. Menurutnya, Indonesia berada di urutan ke-10 di dunia dengan negara paling mudah mendapatkan SIM.
Contohnya, membuat SIM di Indonesia dalam kisaran Rp 100 ribu, sedangkan ini berbalik dengan negara lain seperti Jepang yang mana seseorang membuat SIM bisa menghabiskan dana hingga Rp 40 juta.
Oleh karena itu, proses pembuatan SIM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Ternyata aturan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru namun aturan lama yang baru diaktifkan sekarang. Berikut ini cara mendapatkan sertifikat mengemudi.
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi
Sertifikat mengemudi diberikan oleh lembaga pendidikan mengemudi yang telah terakreditasi. Saat ini terdapat banyak sekolah dan kursus mengemudi yang tersedia, terutama di kota-kota besar. Apa perbedaan antara sekolah yang terakreditasi dan yang tidak?
Mendirikan sebuah sekolah mengemudi bukanlah hal yang sembarangan, terutama jika ingin memperoleh akreditasi.
Semua ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Selain itu, kursus mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A harus mengikuti kurikulum yang ditentukan. Materi pelajaran mencakup pengetahuan praktis tentang kendaraan, etika berlalu lintas, kecelakaan lalu lintas, rambu-rambu, dan undang-undang lalu lintas.
Kursus mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A menerapkan tarif yang beragam. Biayanya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000.
Tentu saja, jika terdapat permintaan khusus seperti mobil dengan transmisi otomatis, instruktur tertentu, atau jadwal belajar sesuai dengan keinginan siswa, harga mungkin lebih tinggi.
Biasanya, paket dengan biaya tertinggi sudah termasuk biaya pengurusan SIM A. Namun, jika biaya tersebut terpisah, biaya pengurusan SIM A biasanya sekitar Rp 120.000.
Aturan Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Sebelum itu, Kepolisian menerbitkan aturan mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku