Suara.com - Kasus hukum yang bermula dari perseteruan antara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy kini berakhir antiklimaks alias selesai dengan damai.
Diketahui bahwa Erwin Aksa mencabut laporan atas Romy terkait dengan pencemaran nama baik.
Akhir alias ending dari kasus Erwin vs Romy dinilai antiklimaks dan mengejutkan lantaran Romy sempat menyebut Erwin sebagai penipu namun akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Adapun kasus ini bergulir panjang dari awal mencuat hingga kini resmi selesai secara hukum.
Duduk perkara mencuatnya Erwin laporkan Romy
Romy sempat terancam kembali ke bui atas celetukannya di siniar atau podcast YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Politisi PPP tersebut membuat segudang klaim miring terhadap Erwin Aksa terutama terkait dengan kegiatan keuangannya.
Romy tak segan-segan mengklaim bahwa Erwin menjadi penjamin utang eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke bank. Tak cukup di situ, Romy menuding Erwin sebagai penipu dan mengklaim bahwa pernah memberikan cek bodong dalam seputaran Pilkada Sulsel 2018.
"Ya dan itu (pencairan dana) tidak pernah ada. Ceknya ada, (tapi) bodong," tuding Rommy dalam YouTube Total Politik.
Baca Juga: Erwin Aksa Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Romahurmuziy: Selesai Kekeluargaan
Erwin polisikan Romy
Tak terima atas tudingan miring itu, Erwin datang ke siniar yang sama untuk mengklarifikasi sembari mengungkap dirinya telah melaporkan Romy.
"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," ujar Erwin ke kedua pembawa acara.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," kata Erwin.
Erwin juga terkejut atas Romy yang berani membuat klaim bombastis tersebut padahal keduanya tak saling kenal.
"Saya enggak kenal Romy," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Erwin Aksa Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Romahurmuziy: Selesai Kekeluargaan
-
Vonis Banding Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Lebih Ringan, Gus Nur Ngotot Kasasi: Kami Ingin Bebas!
-
Ada Wacana Golkar dan PAN Usung Capres Sendiri, Rommy PPP Pede: Kemungkinan Itu Tidak Ada
-
Saling Bongkar Aib, Kini Doddy Akan Laporkan Puput Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
-
'Jatuh Hati' ke Ganjar, PPP Yakin KIB Tak Mungkin Usung Capres Sendiri
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka