Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya kini tengah berselisih pendapat soal kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
Kasus yang semula disetop oleh KPK dan tak naik ke sidang etik tersebut ternyata kini masih bergulir di kepolisian. Bahkan polisi kini telah menaikkan kasus ini ke tahapan penyidikan.
Beda KPK vs polisi soal kasus kebocoran dokumen
Kasus tersebut kini harus berhenti di tengah jalan dan tak naik menjadi kasus pelanggaran etik.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terancam dikenai pelanggaran kode etik lantaran dinilai bertanggung jawab atas kebocoran dokumen tersebut.
Sosok yang melaporkan Firli tak lain adalah Direktur Penyelidikan KPK nonaktif sementara Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023) menyatakan bahwa laporan tersebut tak cukup bukti dan tidak berlanjut ke sidang etik.
Tumpak tak menepis video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM.
Akan tetapi, ketiga berkas yang didapati dalam penggeledahan tersebut tak menunjukkan kesesuaian dengan data lainnya yang telah dihimpun oleh KPK.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ironi tapi Bukan Hal Baru
Tumpak juga membeberkan pihaknya tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli, tak seperti yang dituduhkan.
Polda Metro Jaya tingkatkan kasus ke penyidikan
Meski tak berlanjut di pihak KPK, Polda Metro Jaya masih getol menuntaskan kasus ini dan menaikkan ke tahapan penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan pihaknya telah menghimpun beberapa keterangan para saksi dan analisis bukti sehingga kasus ini bisa berlanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh segelintir pihak, salah satunya yakni Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Berita Terkait
-
Mencuat Dugaan Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ironi tapi Bukan Hal Baru
-
5 Fakta Pungli di Rutan KPK: Nilainya Capai Rp4 M, Puluhan Pegawai Diduga Terlibat
-
Pungli di Rumah Tahanan, Pertama Kali Ditemukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
-
Kasus Kebocoran Dokumen Korupsi Naik Penyidikan di Polda, KPK: Siapa pun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab!
-
Lolos Lagi, Ini Deretan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf