Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya kini tengah berselisih pendapat soal kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
Kasus yang semula disetop oleh KPK dan tak naik ke sidang etik tersebut ternyata kini masih bergulir di kepolisian. Bahkan polisi kini telah menaikkan kasus ini ke tahapan penyidikan.
Beda KPK vs polisi soal kasus kebocoran dokumen
Kasus tersebut kini harus berhenti di tengah jalan dan tak naik menjadi kasus pelanggaran etik.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terancam dikenai pelanggaran kode etik lantaran dinilai bertanggung jawab atas kebocoran dokumen tersebut.
Sosok yang melaporkan Firli tak lain adalah Direktur Penyelidikan KPK nonaktif sementara Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023) menyatakan bahwa laporan tersebut tak cukup bukti dan tidak berlanjut ke sidang etik.
Tumpak tak menepis video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM.
Akan tetapi, ketiga berkas yang didapati dalam penggeledahan tersebut tak menunjukkan kesesuaian dengan data lainnya yang telah dihimpun oleh KPK.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ironi tapi Bukan Hal Baru
Tumpak juga membeberkan pihaknya tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli, tak seperti yang dituduhkan.
Polda Metro Jaya tingkatkan kasus ke penyidikan
Meski tak berlanjut di pihak KPK, Polda Metro Jaya masih getol menuntaskan kasus ini dan menaikkan ke tahapan penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan pihaknya telah menghimpun beberapa keterangan para saksi dan analisis bukti sehingga kasus ini bisa berlanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh segelintir pihak, salah satunya yakni Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Berita Terkait
-
Mencuat Dugaan Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ironi tapi Bukan Hal Baru
-
5 Fakta Pungli di Rutan KPK: Nilainya Capai Rp4 M, Puluhan Pegawai Diduga Terlibat
-
Pungli di Rumah Tahanan, Pertama Kali Ditemukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
-
Kasus Kebocoran Dokumen Korupsi Naik Penyidikan di Polda, KPK: Siapa pun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab!
-
Lolos Lagi, Ini Deretan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo