Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan perbedaan dalam penanganan kasus di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Dewas dan kami sangatlah besar. Di sana, mereka berkaitan dengan kode etik, apakah tindakan tersebut pantas atau tidak pantas. Namun, pada dasarnya seharusnya penanganannya sama," ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Karyoto juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK untuk membahas kasus kebocoran dokumen tersebut dan menjelaskan perbedaan dalam pola penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kemarin saya bertemu dengan Ketua Dewas. Kami hanya berdiskusi, saya mengatakan temuan kami seperti ini, dan Dewas mengatakan temuan mereka seperti itu. Kami tidak dapat memaksa, karena itu adalah hal sukarela. Di pihak kami, ada teknik-teknik untuk mencari dokumen dan bukti yang terkait. Kami membandingkannya dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Karyoto menyebutkan bahwa dia mengenal kasus kebocoran dokumen tersebut ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya mengenal perkara itu dengan baik, saya tidak akan memberikan rincian di sini. Saya tahu persis tentang perkara itu, bahkan bisa dikatakan bahwa saya yang sedang menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam membocorkan rahasia negara kepada pihak lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Putusan ini merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik dari internal maupun eksternal lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK oleh para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
"Tidak ada penilaian terhadap apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.
Berita Terkait
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Disebut Ada Aliran Dana Korupsi Ke Partai, Reaksi Petinggi Demokrat Menohok
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H