Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan perbedaan dalam penanganan kasus di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Dewas dan kami sangatlah besar. Di sana, mereka berkaitan dengan kode etik, apakah tindakan tersebut pantas atau tidak pantas. Namun, pada dasarnya seharusnya penanganannya sama," ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Karyoto juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK untuk membahas kasus kebocoran dokumen tersebut dan menjelaskan perbedaan dalam pola penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kemarin saya bertemu dengan Ketua Dewas. Kami hanya berdiskusi, saya mengatakan temuan kami seperti ini, dan Dewas mengatakan temuan mereka seperti itu. Kami tidak dapat memaksa, karena itu adalah hal sukarela. Di pihak kami, ada teknik-teknik untuk mencari dokumen dan bukti yang terkait. Kami membandingkannya dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Karyoto menyebutkan bahwa dia mengenal kasus kebocoran dokumen tersebut ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya mengenal perkara itu dengan baik, saya tidak akan memberikan rincian di sini. Saya tahu persis tentang perkara itu, bahkan bisa dikatakan bahwa saya yang sedang menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam membocorkan rahasia negara kepada pihak lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Putusan ini merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik dari internal maupun eksternal lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK oleh para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
"Tidak ada penilaian terhadap apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.
Berita Terkait
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Disebut Ada Aliran Dana Korupsi Ke Partai, Reaksi Petinggi Demokrat Menohok
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya
-
PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi
-
Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer