Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan perbedaan dalam penanganan kasus di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Dewas dan kami sangatlah besar. Di sana, mereka berkaitan dengan kode etik, apakah tindakan tersebut pantas atau tidak pantas. Namun, pada dasarnya seharusnya penanganannya sama," ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Karyoto juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK untuk membahas kasus kebocoran dokumen tersebut dan menjelaskan perbedaan dalam pola penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kemarin saya bertemu dengan Ketua Dewas. Kami hanya berdiskusi, saya mengatakan temuan kami seperti ini, dan Dewas mengatakan temuan mereka seperti itu. Kami tidak dapat memaksa, karena itu adalah hal sukarela. Di pihak kami, ada teknik-teknik untuk mencari dokumen dan bukti yang terkait. Kami membandingkannya dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Karyoto menyebutkan bahwa dia mengenal kasus kebocoran dokumen tersebut ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya mengenal perkara itu dengan baik, saya tidak akan memberikan rincian di sini. Saya tahu persis tentang perkara itu, bahkan bisa dikatakan bahwa saya yang sedang menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam membocorkan rahasia negara kepada pihak lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Putusan ini merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik dari internal maupun eksternal lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK oleh para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
"Tidak ada penilaian terhadap apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.
Berita Terkait
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Disebut Ada Aliran Dana Korupsi Ke Partai, Reaksi Petinggi Demokrat Menohok
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar