Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan perbedaan dalam penanganan kasus di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Dewas dan kami sangatlah besar. Di sana, mereka berkaitan dengan kode etik, apakah tindakan tersebut pantas atau tidak pantas. Namun, pada dasarnya seharusnya penanganannya sama," ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Karyoto juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK untuk membahas kasus kebocoran dokumen tersebut dan menjelaskan perbedaan dalam pola penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kemarin saya bertemu dengan Ketua Dewas. Kami hanya berdiskusi, saya mengatakan temuan kami seperti ini, dan Dewas mengatakan temuan mereka seperti itu. Kami tidak dapat memaksa, karena itu adalah hal sukarela. Di pihak kami, ada teknik-teknik untuk mencari dokumen dan bukti yang terkait. Kami membandingkannya dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Karyoto menyebutkan bahwa dia mengenal kasus kebocoran dokumen tersebut ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya mengenal perkara itu dengan baik, saya tidak akan memberikan rincian di sini. Saya tahu persis tentang perkara itu, bahkan bisa dikatakan bahwa saya yang sedang menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam membocorkan rahasia negara kepada pihak lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Putusan ini merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik dari internal maupun eksternal lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK oleh para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
"Tidak ada penilaian terhadap apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.
Berita Terkait
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Disebut Ada Aliran Dana Korupsi Ke Partai, Reaksi Petinggi Demokrat Menohok
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif