Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan perbedaan dalam penanganan kasus di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran dokumen dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Dewas dan kami sangatlah besar. Di sana, mereka berkaitan dengan kode etik, apakah tindakan tersebut pantas atau tidak pantas. Namun, pada dasarnya seharusnya penanganannya sama," ucapnya saat ditemui di Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Karyoto juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK untuk membahas kasus kebocoran dokumen tersebut dan menjelaskan perbedaan dalam pola penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kemarin saya bertemu dengan Ketua Dewas. Kami hanya berdiskusi, saya mengatakan temuan kami seperti ini, dan Dewas mengatakan temuan mereka seperti itu. Kami tidak dapat memaksa, karena itu adalah hal sukarela. Di pihak kami, ada teknik-teknik untuk mencari dokumen dan bukti yang terkait. Kami membandingkannya dengan kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Karyoto menyebutkan bahwa dia mengenal kasus kebocoran dokumen tersebut ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya mengenal perkara itu dengan baik, saya tidak akan memberikan rincian di sini. Saya tahu persis tentang perkara itu, bahkan bisa dikatakan bahwa saya yang sedang menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Keputusan tersebut didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) dalam membocorkan rahasia negara kepada pihak lain," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Senin (19/6).
Putusan ini merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik dari internal maupun eksternal lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK oleh para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
"Tidak ada penilaian terhadap apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," tambah Tumpak.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.
Berita Terkait
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Disebut Ada Aliran Dana Korupsi Ke Partai, Reaksi Petinggi Demokrat Menohok
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Bongkar Keterlibatan Tiga Tokoh Istana Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko