Suara.com - Bagi peserta BPJS, pastikan untuk selalu rutin bayar iuran BPJS. Pasalnya, jika telat bayar iuran BPJS, kartu kepesertaan BPJS akan di non aktifkan, sehingga perlu mengaktifkannya lagi. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS non aktif? Berikut ini ulasannya.
Perlu diketahui, bagi peserta BPJS yang status kepesertaannya nonaktif, maka tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan. Meski demikian, peserta bisa kembali mengaktifkan.
Cara mengaktifkan Kartu BPJS kesehatan yang non Aktif
Mengaktifkan kartu BPJS yang non aktif bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya yaitu melalui dinas sosial, JKN Mobile, dan Chat Assistant JKN. Untuk selengkapnya, berikut ini cara mengaktifkan kartu BPJS non aktif.
1. Melalui Dinas Sosial
Kalau BPJS nonaktif, maka bisa mengaktifkannya lagi dengan cara menghubungi Dinas sosial dengan membuat laporan. Saat membuat laporan, peserta perlu melampirkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu JKN KIS (kartu BPJS kesehatan).
Setelah buat laporan, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan guna proses re-aktivasi status kepesertaan. Kemudian, peserta melaporkan ke faskes I bahwa BPJS kesehatan telah diaktifkan kembali.
2. Melalui JKN Mobile
BPJS non-aktif juga bisa diaktifkan dengan cara re-aktivasi online di JKN Mobile. Adapun caranya seperti berikut ini.
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui playStore maupun AppStore
Baca Juga: Pilu, 5 Fakta Ibu di Jember Bunuh Dua Anaknya Lalu Gantung Diri: Obat Habis, Tak Mampu Bayar BPJS
- Registrasi dan buat akun
- Jika akun sudah dibuat, login dengan nomor BPJS Kesehatan/KTP/email
- Lalu, pilih segmen peserta
- Kemudian proses aktivasi
- Ikuti proses re-aktivasi sampai status kembali aktif
3. Chat Assistant JKN
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025