Suara.com - Bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha? Hal ini mungkin masih dipertanyakan oleh banyak orang, lantaran hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban masih membingungkan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.
Memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, menurut pandangan ulama, mempunyai ketentuan yang sama dengan membagi daging hewan kurban bagi anggota keluarga. Artinya, ketentuan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban mempunyai perbedaan antara kurban yang wajib dan juga kurban yang sunnah.
Dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Umar, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di antaranya sebagai berikut.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh keluarga orang yang telah berkurban dengan rasio pembagian sebanyak satu per tiga dari keseluruhan hewan kurban yang disembelih.
Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya penyebutan 'orang yang berkurban' di dalam hadis tersebut. Meskipun demikian pada hadist lain dijelaskan jika orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri pada Hari Raya Idul Adha.
Kebolehan dalam memakan daging kurban sendiri ini termasuk sunah fi'liyah. Di mana perbuatan tersebut disunahkan sebab Rasulullah SAW pun juga melakukannya.
Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan apapun sebelum ia sholat Idul Adha hingga beliau membawa hati dari hewan yang telah ia kurbankan setelah penyembelihan hewan selesai.
“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," HR. Imam Al Baihaqi.
Baca Juga: Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
Selain itu, terdapat riwayat lain yang melarang seseorang untuk memakan daging kurbannya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa disimpulkan, bahwa seseorang dilarang memakan daging kurbannya sendiri jika kurban tersebut dia lakukan atas dasar nadzar. Mereka diwajibkan bersedekah dengan cara menyumbangkan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk tanduk dan kuku hewan kurban tersebut.
Demikian ulasan terkait pertanyaan bolehkah makan daging kurban sendiri. Jika hewan yang dikurbankan atas dasar nadzar, maka seorang muslim dilarang memakan dagingnya. Namun jika tidak maka ia boleh memakannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha
-
Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
-
Jadwal Puasa Sunah Dzullhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Sangat Mudah Dilakukan, Berikut 3 Cara Mengawetkan Daging Tanpa Kulkas
-
Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara dan Amalan di Hari Raya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta