Suara.com - Bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha? Hal ini mungkin masih dipertanyakan oleh banyak orang, lantaran hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban masih membingungkan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.
Memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, menurut pandangan ulama, mempunyai ketentuan yang sama dengan membagi daging hewan kurban bagi anggota keluarga. Artinya, ketentuan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban mempunyai perbedaan antara kurban yang wajib dan juga kurban yang sunnah.
Dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Umar, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di antaranya sebagai berikut.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh keluarga orang yang telah berkurban dengan rasio pembagian sebanyak satu per tiga dari keseluruhan hewan kurban yang disembelih.
Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya penyebutan 'orang yang berkurban' di dalam hadis tersebut. Meskipun demikian pada hadist lain dijelaskan jika orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri pada Hari Raya Idul Adha.
Kebolehan dalam memakan daging kurban sendiri ini termasuk sunah fi'liyah. Di mana perbuatan tersebut disunahkan sebab Rasulullah SAW pun juga melakukannya.
Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan apapun sebelum ia sholat Idul Adha hingga beliau membawa hati dari hewan yang telah ia kurbankan setelah penyembelihan hewan selesai.
“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," HR. Imam Al Baihaqi.
Baca Juga: Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
Selain itu, terdapat riwayat lain yang melarang seseorang untuk memakan daging kurbannya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa disimpulkan, bahwa seseorang dilarang memakan daging kurbannya sendiri jika kurban tersebut dia lakukan atas dasar nadzar. Mereka diwajibkan bersedekah dengan cara menyumbangkan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk tanduk dan kuku hewan kurban tersebut.
Demikian ulasan terkait pertanyaan bolehkah makan daging kurban sendiri. Jika hewan yang dikurbankan atas dasar nadzar, maka seorang muslim dilarang memakan dagingnya. Namun jika tidak maka ia boleh memakannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha
-
Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
-
Jadwal Puasa Sunah Dzullhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Sangat Mudah Dilakukan, Berikut 3 Cara Mengawetkan Daging Tanpa Kulkas
-
Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara dan Amalan di Hari Raya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!