Suara.com - Bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha? Hal ini mungkin masih dipertanyakan oleh banyak orang, lantaran hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban masih membingungkan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.
Memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, menurut pandangan ulama, mempunyai ketentuan yang sama dengan membagi daging hewan kurban bagi anggota keluarga. Artinya, ketentuan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban mempunyai perbedaan antara kurban yang wajib dan juga kurban yang sunnah.
Dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Umar, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di antaranya sebagai berikut.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh keluarga orang yang telah berkurban dengan rasio pembagian sebanyak satu per tiga dari keseluruhan hewan kurban yang disembelih.
Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya penyebutan 'orang yang berkurban' di dalam hadis tersebut. Meskipun demikian pada hadist lain dijelaskan jika orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri pada Hari Raya Idul Adha.
Kebolehan dalam memakan daging kurban sendiri ini termasuk sunah fi'liyah. Di mana perbuatan tersebut disunahkan sebab Rasulullah SAW pun juga melakukannya.
Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan apapun sebelum ia sholat Idul Adha hingga beliau membawa hati dari hewan yang telah ia kurbankan setelah penyembelihan hewan selesai.
“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," HR. Imam Al Baihaqi.
Baca Juga: Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
Selain itu, terdapat riwayat lain yang melarang seseorang untuk memakan daging kurbannya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa disimpulkan, bahwa seseorang dilarang memakan daging kurbannya sendiri jika kurban tersebut dia lakukan atas dasar nadzar. Mereka diwajibkan bersedekah dengan cara menyumbangkan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk tanduk dan kuku hewan kurban tersebut.
Demikian ulasan terkait pertanyaan bolehkah makan daging kurban sendiri. Jika hewan yang dikurbankan atas dasar nadzar, maka seorang muslim dilarang memakan dagingnya. Namun jika tidak maka ia boleh memakannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
6 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha
-
Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023
-
Jadwal Puasa Sunah Dzullhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Sangat Mudah Dilakukan, Berikut 3 Cara Mengawetkan Daging Tanpa Kulkas
-
Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara dan Amalan di Hari Raya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik