- LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
- Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
- LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.
Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal amanat dana publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah alumni yang secara resmi telah dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar kontrak, yakni tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Para alumni LPDP ini diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima ke kas negara.
Hingga data per 31 Januari 2026, tercatat ada delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
Dari jumlah tersebut, proses pengembalian dana telah mulai berjalan dengan status yang bervariasi. Sudarto merinci kemajuan dari penagihan dana tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Nominal yang harus dikembalikan oleh para alumni ini tidaklah sedikit. Besaran dana tersebut sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh serta lokasi studi, baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan rincian dari pihak LPDP, untuk alumni jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp1 miliar. Sementara itu, bagi alumni jenjang doktoral (S3), jumlah yang harus disetorkan kembali ke negara mencapai angka Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Langkah tegas ini diambil karena LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi sesuai dengan masa pengabdian yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak.
Baca Juga: LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
Hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah masa pengabdian menjadi dua kali masa studi (2N).
Kewajiban untuk mengabdi ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa.
Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari kontrak hukum yang ditandatangani oleh awardee sebelum keberangkatan studi.
Pelanggaran terhadap poin ini berakibat fatal, mulai dari sanksi finansial berupa pengembalian dana secara penuh hingga pemblokiran akses (blacklist) untuk mengikuti program LPDP di masa depan.
Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP kini tengah memperluas pengawasan.
Saat ini, terdapat 36 orang lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban kembali ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP
-
Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?