Suara.com - Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam Rutan KPK membuat publik tercengang. Hal ini pun terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Untuk kejadian pungli ini sendiri diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total sementara Rp 4 kemungkinan akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Berbagai pihak pun merespons kasus ini. Banyak dari mereka yang menyayangkan hal ini terjadi di lembaga berwenang untuk memberantas kasus serupa. Perkembangan kasus ini pun masih didalami oleh KPK.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Akan rotasi jabatan pejabat Rutan KPK
Kasus ini diduga dilakukan oleh pejabat rutan KPK kepada para tahanan rutan. Hal ini membuat KPK akan segera merotasi jabatan para pejabat dan pegawai KPK demi menumpas segala bentuk korupsi.
Namun, pihak KPK mengungkap bahwa rotasi jabatan ini hanya akan dilakukan pada level tertentu dan tidak termasuk jabatan kepala rutan.
"Upaya yang dilakukan itu ya rotasi (jabatan), sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (20/06/2023).
Cara kumpulkan uang pungli
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pun sempat mengungkap cara agar uang pungli miliaran rupiah tersebut bisa terkumpul dan tidak terendus lebih dari 1 tahun.
"Cara yang digunakan oleh para pegawai yang berperan dalam pungli tersebut ialah menyetorkan uang secara tunai lalu kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga," ungkap Albertina Ho.
Mahfud MD minta segera diselidiki
Kasus pungli di Rutan KPK ini juga sudah diketahui oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud pun meminta semua pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini, termasuk peran pegawai rutan.
"Kasus ini (pungli) harus segera dibuka ke publik dan setelah itu mohon untuk ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Mahfud MD yang dikutip dari Antara pada Selasa (20/6/2023).
KPK akan berantas tanpa pandang bulu
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
-
KPK Bilang Begini soal Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
-
Akhirnya Jokowi Angkat Bicara Soal Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Hukum di KPK
-
Denny Indrayana Sebut Anies Bakal jadi Tersangka, KPK Menyangkal: Masih Tahap Penyelidikan
-
Bocoran dari Seorang Anggota DPR Anies Segera Jadi Tersangka KPK: Semua Komisioner Sudah Sepakat
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank