Suara.com - Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam Rutan KPK membuat publik tercengang. Hal ini pun terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Untuk kejadian pungli ini sendiri diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total sementara Rp 4 kemungkinan akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Berbagai pihak pun merespons kasus ini. Banyak dari mereka yang menyayangkan hal ini terjadi di lembaga berwenang untuk memberantas kasus serupa. Perkembangan kasus ini pun masih didalami oleh KPK.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Akan rotasi jabatan pejabat Rutan KPK
Kasus ini diduga dilakukan oleh pejabat rutan KPK kepada para tahanan rutan. Hal ini membuat KPK akan segera merotasi jabatan para pejabat dan pegawai KPK demi menumpas segala bentuk korupsi.
Namun, pihak KPK mengungkap bahwa rotasi jabatan ini hanya akan dilakukan pada level tertentu dan tidak termasuk jabatan kepala rutan.
"Upaya yang dilakukan itu ya rotasi (jabatan), sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (20/06/2023).
Cara kumpulkan uang pungli
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pun sempat mengungkap cara agar uang pungli miliaran rupiah tersebut bisa terkumpul dan tidak terendus lebih dari 1 tahun.
"Cara yang digunakan oleh para pegawai yang berperan dalam pungli tersebut ialah menyetorkan uang secara tunai lalu kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga," ungkap Albertina Ho.
Mahfud MD minta segera diselidiki
Kasus pungli di Rutan KPK ini juga sudah diketahui oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud pun meminta semua pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini, termasuk peran pegawai rutan.
"Kasus ini (pungli) harus segera dibuka ke publik dan setelah itu mohon untuk ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Mahfud MD yang dikutip dari Antara pada Selasa (20/6/2023).
KPK akan berantas tanpa pandang bulu
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
-
KPK Bilang Begini soal Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
-
Akhirnya Jokowi Angkat Bicara Soal Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Hukum di KPK
-
Denny Indrayana Sebut Anies Bakal jadi Tersangka, KPK Menyangkal: Masih Tahap Penyelidikan
-
Bocoran dari Seorang Anggota DPR Anies Segera Jadi Tersangka KPK: Semua Komisioner Sudah Sepakat
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata