Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut, penetapan tersangka itu skenario untuk mengadang Anies maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Dia juga mengatakan ada seorang anggota DPR yang menyebut Anies segera dijadikan tersangka.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa ," ujarnya.
Lantaran itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) hentikan cawe-cawe jelang Pemilu 2024.
"Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawe-nya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?" katanya.
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan yang ujungnya menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," sambungnya.
Menanggapi Denny, KPK menyatakan dugaan korupsi Formula E masih dalam proses penyelidikan. Pada kasus Formula E, nama Anies disebut ikut terseret.
Baca Juga: Anies Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres, Pengumumannya Ditentukan Usai Pulang Ibadah Haji
"Sejauh ini masih tahapan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Meski begitu, Ali menegaskan tidak ingin menanggapi pernyataan Denny. Menurutnya pernyataan Denny berbasis asumsi saja.
"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," ujarnya.
Selain itu, KPK menegaskan bakal tetap bekerja tegak lurus.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik diluar KPK," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram