"Pertama menyetujui untuk sembulan tahun dua periode," kata Multazam.
Ia lantas menanyakan apakah nantinya perubahan masa jabatan kades akan berlaku surut atau tidak. Ia sendiri mengusulkan agar perubahan tersebut berlaku surut.
"Saya mengusulkan berlaku surut. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," kata Multazam.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa dari awal fraksiny sudah menyampaikan mengenai masa jabatan kades memang perlu ada perubahan. Sebabnya masa jabatan kades enam tahun untuk satu periode memicu adanya konflik di masyarakat.
"Kalau masa kerja hanya enam tahun, dua tahun pertama itu konflik internal, kemudian segala macam sehingga kami menyetujui ini. Dan bukan hanya pada persoalan waktu, di poin-poin anggaran kita pun mengajukan agar bagaimana anggaran yang diterima pemerintah desa harus lebih adil dan harus lebih mencukupi kebutuhan yang ada," tutur Obon.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksinya setuju dengan catatan revisi UU Desa harus berlaku surut setelah pengesahan perubahan.
"Menurut kami ketika UU ini kita ketok, ya kita berlakukan kapan berlakunya. Kalau kades itu baru 6 tahun, baru 3 tahun, ya tambah kita 6 tahun. Kita selesaikan saja, ngga usah kita tunda," kata Muzzammil.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun. Jelas kita. Terima kasih," sambungnya.
Terakhir Fraksi PPP juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sedari awal Fraksi PPP sudah menerima masukan dan aspirasi tentang masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode denga maksimal dua periode.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Kekinian Fraksi PPP membuka opsi agar maksimal kades dapat dipilih sebanyak tiga periode. Usulan ini mengacu bunyi ketentuan UU Desa sebelum direbisi, di mana kades bisa dipilih maksimal tiga periode dengan masa jabatan satu periode sak enam tahun.
"Tapi, kami juga membuka discuss pada siang ini, di UU Desa ada ketentuan enam tahun maksimal tiga periode. Alasan UU Desa ditempatkan tiga periode itu harus kita cari kenapa tiga periode," kata Baidowi.
Baidowi menegaskan usulan itu hanya untuk diskusi dan tidak bersifat memaksakan.
"Jadi kalau, opsinya bisa tiga kali sembila (tahun), tapi kalau mayoritas dua kali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," kata Baidowi.
Tiga Poin Utama Revisi UU Desa
Sebelumnya ada tiga poin utama dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak. Poin pertama adalah hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu UU Desa ke depan tidak hanya berokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparat desa itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Bill Gates: Dunia Salah Arah Hadapi Krisis Iklim, Kenapa Demikian?
-
Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos
-
Kemenag Tegaskan MBG Harus Halalan Toyyiban: Bersih, Suci, dan Menyehatkan
-
IESR Nilai SNDC Indonesia Tak Selaras dengan Ambisi Energi Terbarukan Prabowo, Kenapa?
-
Rusun Marunda Dirobohkan, Pemprov DKI Siap Bangun Ulang Hunian Modern untuk Warga Lama
-
Pembakaran Mahkota Cenderawasih Picu Kemarahan, Desak Aturan Khusus Meski Menhut Sudah Minta Maaf
-
Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset