"Pertama menyetujui untuk sembulan tahun dua periode," kata Multazam.
Ia lantas menanyakan apakah nantinya perubahan masa jabatan kades akan berlaku surut atau tidak. Ia sendiri mengusulkan agar perubahan tersebut berlaku surut.
"Saya mengusulkan berlaku surut. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," kata Multazam.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa dari awal fraksiny sudah menyampaikan mengenai masa jabatan kades memang perlu ada perubahan. Sebabnya masa jabatan kades enam tahun untuk satu periode memicu adanya konflik di masyarakat.
"Kalau masa kerja hanya enam tahun, dua tahun pertama itu konflik internal, kemudian segala macam sehingga kami menyetujui ini. Dan bukan hanya pada persoalan waktu, di poin-poin anggaran kita pun mengajukan agar bagaimana anggaran yang diterima pemerintah desa harus lebih adil dan harus lebih mencukupi kebutuhan yang ada," tutur Obon.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksinya setuju dengan catatan revisi UU Desa harus berlaku surut setelah pengesahan perubahan.
"Menurut kami ketika UU ini kita ketok, ya kita berlakukan kapan berlakunya. Kalau kades itu baru 6 tahun, baru 3 tahun, ya tambah kita 6 tahun. Kita selesaikan saja, ngga usah kita tunda," kata Muzzammil.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun. Jelas kita. Terima kasih," sambungnya.
Terakhir Fraksi PPP juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sedari awal Fraksi PPP sudah menerima masukan dan aspirasi tentang masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode denga maksimal dua periode.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Kekinian Fraksi PPP membuka opsi agar maksimal kades dapat dipilih sebanyak tiga periode. Usulan ini mengacu bunyi ketentuan UU Desa sebelum direbisi, di mana kades bisa dipilih maksimal tiga periode dengan masa jabatan satu periode sak enam tahun.
"Tapi, kami juga membuka discuss pada siang ini, di UU Desa ada ketentuan enam tahun maksimal tiga periode. Alasan UU Desa ditempatkan tiga periode itu harus kita cari kenapa tiga periode," kata Baidowi.
Baidowi menegaskan usulan itu hanya untuk diskusi dan tidak bersifat memaksakan.
"Jadi kalau, opsinya bisa tiga kali sembila (tahun), tapi kalau mayoritas dua kali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," kata Baidowi.
Tiga Poin Utama Revisi UU Desa
Sebelumnya ada tiga poin utama dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak. Poin pertama adalah hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu UU Desa ke depan tidak hanya berokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparat desa itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta