Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.
Poin pertama yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri.
"Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat paniti ketja atau Panja revisi UU Desa di Baleg, Kamis (22/6/2023).
Poin ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.
"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," kata Supratman.
Sementara itu, tim ahli dari Baleg DPR menyampaikan lebih detail mengenai pasal mana saha yang akan dilakukan revisi. Perubahan itu mencakup 20 pasal.
Mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
Dijelaskan lebih lanjut, perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal, perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas, perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa.
Selamjutnya ada penambahan di Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa, perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Semantara itu perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga: Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa.
"Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa. Pasal 118," ujar tim ahli Baleg Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'
-
Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Polisi Temukan Dua Bukti Penting, Dirut Terra Drone Terancam 12 Tahun Penjara
-
Bungkam Saat Ditanya Soal Kasus, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis Saat Diborgol