Suara.com - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju memasukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun untuk satu kali periode dari sebelumnya hanya enam tahun.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja atau panja penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Desa di Baleg DPR. Total ada enam dari sembilan fraksi yang setuju usulan itu masuk pembahasan.
Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN belum menyatakan sikap, lantaran absen dalam rapat panja.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
Kekinian aturan itu dicoba direvisi dengan komposisi satu kali periode selama sembilan tahun, tetapi maksimal dipilih hanya untuk dua periode.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama enam tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis (22/6/2023).
Adapun persetujuan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan dalih untuk menciptakan stabilitas di desa. Supratman mengatakan stabilitas itu perlu dijaga lantaran desa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.
"Iya lebih lama (masa jabatan satu kali periode). Karena kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu," kata Supratman.
"Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu, nggak ada masalah," sambungnya.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Enam Fraksi Setuju
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan fraksinya setuju usulan perpanjangan masa jabatan kades masuk dalam draf revisi UU Desa. Supriansa berharap perpanjangan masa jabatan itu kades nantinya dapat benar-benar mempersembahkan diri untuk mengabdi.
"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua, tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun maka kami bisa menyetujui," kata Supriansa dalam rapat Panja di Baleg.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Andreas Susetyo menyampaikan fraksinya menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Ia berujar hal itu sudah menjadi keputusan dalam Rakernas PDIP yang ke-3 pada 8 Juni 2023.
"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari enam tahun tiga kali jadi sembilan tahun dua periode," kata Andreas.
Fraksi PKB juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun. Hal ini disampaikan anggoa Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis