News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB
Kekerasan hingga kematian di tengah laut masih menghantui ribuan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di industri cumi-cumi global. [Dok. EJF]
Baca 10 detik
  • Investigasi EJF pada 4 Juni 2026 mengungkap ratusan ABK Indonesia mengalami eksploitasi kekerasan dan upah di industri cumi-cumi.
  • Praktik alih muatan di laut memicu pengawasan lemah, memicu pelanggaran HAM berat, serta menyebabkan 25 kematian ABK.
  • EJF mendesak pemerintah dan badan internasional memperketat regulasi pengawasan armada jarak jauh guna menghentikan praktik perbudakan modern.

Suara.com - Kekerasan, pencurian upah, hingga kematian di tengah laut masih menghantui ribuan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di industri cumi-cumi global.

Sebuah investigasi terbaru Environmental Justice Foundation (EJF) mengungkap potret kelam yang dialami ratusan ABK Indonesia di salah satu sektor perikanan paling minim pengawasan di dunia.

Laporan yang dirilis pada 4 Juni 2026 itu menemukan sedikitnya 350 ABK Indonesia dan 80 ABK Filipina mengalami berbagai bentuk eksploitasi saat bekerja di kapal penangkap cumi-cumi jarak jauh.

Salah satu ABK Indonesia yang bekerja di kapal pukat cahaya berbendera Tiongkok di Samudra Hindia bagian barat laut menceritakan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di laut.

"Ketika kami menolak untuk memancing, kami dimarahi dan diperlakukan dengan kekerasan fisik. Kami ditendang dan dipukul. Saya sering mengalaminya," ungkapnya dikutip dari laporan investigasi EJF.

Temuan tersebut merupakan hasil lima tahun penelitian EJF yang melibatkan lebih dari 430 wawancara dengan ABK Indonesia dan Filipina yang bekerja di atas 249 kapal penangkap ikan jarak jauh.

Investigasi itu menyoroti praktik-praktik bermasalah di tiga kawasan penangkapan cumi-cumi terbesar dunia, yakni Samudra Hindia bagian barat laut, Samudra Pasifik bagian tenggara, dan Atlantik bagian barat daya.

Ketiga wilayah tersebut memasok sekitar 60 persen kebutuhan cumi-cumi dunia.

Menurut EJF, lemahnya pengawasan membuat berbagai pelanggaran berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga: KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening

Hampir seluruh responden melaporkan adanya praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut, yang memungkinkan kapal tetap beroperasi dalam waktu sangat lama tanpa kembali ke pelabuhan.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya menyamarkan asal-usul hasil tangkapan, tetapi juga membuka ruang masuknya produk ilegal dan tidak berkelanjutan ke rantai pasok global.

Laporan itu juga menemukan kondisi kerja memburuk secara signifikan pada kapal-kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa kembali ke daratan. Pada pelayaran panjang seperti itu, kasus kekerasan fisik dan pelanggaran lingkungan meningkat tajam.

Kapal penangkap cumi. [Dok.EJF]

Puluhan Kasus Kematian

EJF mencatat sedikitnya 25 kematian di 20 kapal selama periode penelitian. Seluruh kapal tersebut berbendera Tiongkok.

Yang lebih mengkhawatirkan, setidaknya sembilan kematian atau 36 persen dari total kasus diduga disebabkan penyakit beri-beri akibat kekurangan parah Vitamin B1 atau tiamin.

Load More