Suara.com - Kloter terakhir calon jemaah haji dari Indonesia sudah sampai di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi pada Sabtu (24/6/2023) kemarin. Hal ini menandakan keberangkatan para jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2023 ini sudah rampung.
Dari sebanyak 221.000 orang calon jamaah haji Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk Arab Saudi melaporkan setidaknya ada lima orang calon jemaah haji yang ditolak masuk wilayah Arab Saudi dan terpaksa dipulangkan kembali ke Indonesia.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Begini kronologi lima jemaah calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengungkap bahwa selama proses kedatangan para jemaah haji Indonesia melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Mohammed bin Abdul Aziz Madinah, ada lima orang yang gagal melewati proses verifikasi imigrasi Arab Saudi sehingga harus dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini terjadi dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Tak ayal, perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi harus mencari pesawat penerbangan kembali ke Indonesia dalam rangka memulangkan para jemaah yang ditolak masuk Arab Saudi tersebut.
“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang mereka sudah sampai lagi di Tanah Air,“ jelas Eko dalam keterangannya pada Sabtu, (24/06/2023).
Penolakan ini terjadi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data keimigrasian Arab Saudi, lima orang jamaah haji yang identitasnya ditutupi ini pernah melakukan pelanggaran selama berada di Arab Saudi sebelum masuk sebagai calon jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2023 ini.
Lima orang jamaah tersebut diketahui melanggar aturan menetap di Arab Saudi, yakni mereka melakukan overstay atau menetap di Arab Saudi dengan waktu yang lama melebihi izin yang diberikan.
Mereka juga tercatat pernah dideportasi dari Arab Saudi. Sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi, siapa saja yang dideportasi dari Arab Saudi tidak diperbolehkan memasuki seluruh wilayah Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.
Baca Juga: Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
Peraturan ini berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Tak hanya itu, nama para jemaah yang dideportasi ini juga masuk dalam daftar cekal.
"Untuk mereka yang sudah pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba coba untuk masuk Arab Saudi lagi. Karena harus menunggu 10 tahun," jelas Eko.
Dalam peraturan sebelumnya, bagi siapapun yang masuk dalam daftar cekal masih diperbolehkan untuk beribadah umroh dan haji namun hanya melaksanakan rukunnya saja.
Setelahnya, jemaah yang dicekal langsung harus kembali ke tanah airnya. Namun sekarang, peraturan ini sudah tidak berlaku dan masa tunggu perizinan masuk kembali diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini menjadi fokus pemerintah melalui Kementerian Agama untuk disosialisasikan kepada calon jemaah haji dan jamaah umroh agar kejadian tidak berulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
-
Kemenag Tanggapi Cuitan Anggota DPR Bernada Fitnah, Sebut PPIH Hentikan Katering Jemaah Sepihak
-
Kalidou Koulibaly Susul Ruben Neves ke Al Hilal, Liga Arab Saudi Makin Ngeri
-
Timwas Haji DPR Temukan Sejumlah Keluhan Jemaah Haji
-
Terungkap Alasan Lima Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum