Suara.com - Kloter terakhir calon jemaah haji dari Indonesia sudah sampai di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi pada Sabtu (24/6/2023) kemarin. Hal ini menandakan keberangkatan para jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2023 ini sudah rampung.
Dari sebanyak 221.000 orang calon jamaah haji Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk Arab Saudi melaporkan setidaknya ada lima orang calon jemaah haji yang ditolak masuk wilayah Arab Saudi dan terpaksa dipulangkan kembali ke Indonesia.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Begini kronologi lima jemaah calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengungkap bahwa selama proses kedatangan para jemaah haji Indonesia melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Mohammed bin Abdul Aziz Madinah, ada lima orang yang gagal melewati proses verifikasi imigrasi Arab Saudi sehingga harus dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini terjadi dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Tak ayal, perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi harus mencari pesawat penerbangan kembali ke Indonesia dalam rangka memulangkan para jemaah yang ditolak masuk Arab Saudi tersebut.
“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang mereka sudah sampai lagi di Tanah Air,“ jelas Eko dalam keterangannya pada Sabtu, (24/06/2023).
Penolakan ini terjadi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data keimigrasian Arab Saudi, lima orang jamaah haji yang identitasnya ditutupi ini pernah melakukan pelanggaran selama berada di Arab Saudi sebelum masuk sebagai calon jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2023 ini.
Lima orang jamaah tersebut diketahui melanggar aturan menetap di Arab Saudi, yakni mereka melakukan overstay atau menetap di Arab Saudi dengan waktu yang lama melebihi izin yang diberikan.
Mereka juga tercatat pernah dideportasi dari Arab Saudi. Sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi, siapa saja yang dideportasi dari Arab Saudi tidak diperbolehkan memasuki seluruh wilayah Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.
Baca Juga: Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
Peraturan ini berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Tak hanya itu, nama para jemaah yang dideportasi ini juga masuk dalam daftar cekal.
"Untuk mereka yang sudah pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba coba untuk masuk Arab Saudi lagi. Karena harus menunggu 10 tahun," jelas Eko.
Dalam peraturan sebelumnya, bagi siapapun yang masuk dalam daftar cekal masih diperbolehkan untuk beribadah umroh dan haji namun hanya melaksanakan rukunnya saja.
Setelahnya, jemaah yang dicekal langsung harus kembali ke tanah airnya. Namun sekarang, peraturan ini sudah tidak berlaku dan masa tunggu perizinan masuk kembali diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini menjadi fokus pemerintah melalui Kementerian Agama untuk disosialisasikan kepada calon jemaah haji dan jamaah umroh agar kejadian tidak berulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
-
Kemenag Tanggapi Cuitan Anggota DPR Bernada Fitnah, Sebut PPIH Hentikan Katering Jemaah Sepihak
-
Kalidou Koulibaly Susul Ruben Neves ke Al Hilal, Liga Arab Saudi Makin Ngeri
-
Timwas Haji DPR Temukan Sejumlah Keluhan Jemaah Haji
-
Terungkap Alasan Lima Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
DPR RI Resmi Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya
-
Indonesia Punya Berapa Kilang Pertamina? Disinggung Menkeu Purbaya Sebelum Kilang Dumai Terbakar
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!