Suara.com - Kloter terakhir calon jemaah haji dari Indonesia sudah sampai di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi pada Sabtu (24/6/2023) kemarin. Hal ini menandakan keberangkatan para jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2023 ini sudah rampung.
Dari sebanyak 221.000 orang calon jamaah haji Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk Arab Saudi melaporkan setidaknya ada lima orang calon jemaah haji yang ditolak masuk wilayah Arab Saudi dan terpaksa dipulangkan kembali ke Indonesia.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Begini kronologi lima jemaah calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengungkap bahwa selama proses kedatangan para jemaah haji Indonesia melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Mohammed bin Abdul Aziz Madinah, ada lima orang yang gagal melewati proses verifikasi imigrasi Arab Saudi sehingga harus dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini terjadi dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Tak ayal, perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi harus mencari pesawat penerbangan kembali ke Indonesia dalam rangka memulangkan para jemaah yang ditolak masuk Arab Saudi tersebut.
“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang mereka sudah sampai lagi di Tanah Air,“ jelas Eko dalam keterangannya pada Sabtu, (24/06/2023).
Penolakan ini terjadi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data keimigrasian Arab Saudi, lima orang jamaah haji yang identitasnya ditutupi ini pernah melakukan pelanggaran selama berada di Arab Saudi sebelum masuk sebagai calon jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2023 ini.
Lima orang jamaah tersebut diketahui melanggar aturan menetap di Arab Saudi, yakni mereka melakukan overstay atau menetap di Arab Saudi dengan waktu yang lama melebihi izin yang diberikan.
Mereka juga tercatat pernah dideportasi dari Arab Saudi. Sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi, siapa saja yang dideportasi dari Arab Saudi tidak diperbolehkan memasuki seluruh wilayah Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.
Baca Juga: Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
Peraturan ini berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Tak hanya itu, nama para jemaah yang dideportasi ini juga masuk dalam daftar cekal.
"Untuk mereka yang sudah pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba coba untuk masuk Arab Saudi lagi. Karena harus menunggu 10 tahun," jelas Eko.
Dalam peraturan sebelumnya, bagi siapapun yang masuk dalam daftar cekal masih diperbolehkan untuk beribadah umroh dan haji namun hanya melaksanakan rukunnya saja.
Setelahnya, jemaah yang dicekal langsung harus kembali ke tanah airnya. Namun sekarang, peraturan ini sudah tidak berlaku dan masa tunggu perizinan masuk kembali diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini menjadi fokus pemerintah melalui Kementerian Agama untuk disosialisasikan kepada calon jemaah haji dan jamaah umroh agar kejadian tidak berulang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Innalillahi! Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Bertambah 10 Orang, Ini Daftar Namanya
-
Kemenag Tanggapi Cuitan Anggota DPR Bernada Fitnah, Sebut PPIH Hentikan Katering Jemaah Sepihak
-
Kalidou Koulibaly Susul Ruben Neves ke Al Hilal, Liga Arab Saudi Makin Ngeri
-
Timwas Haji DPR Temukan Sejumlah Keluhan Jemaah Haji
-
Terungkap Alasan Lima Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
-
Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji
-
Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?