Suara.com - Partai Demokrat menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan urusan internal masing-masing. Tidak bisa diatur oleh negara.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam gugatan pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya dua periode.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (27/6/2023).
Ia menegaskan pembiayaan partai politik juga didasarkan terhadap kemampuan masing-masing anggota. Karena itu tidak relevan apabila ada pembatasan yang dituangkan melalui aturan perundangan mengenai masa jabatan ketua umum.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing. Mungkin ini bisa menjadi kajian saja," kata Herman.
Ia menuturkan ketua umum partai politik bukan merupakan jabatan pejabat negara, semisal presiden atau kepala daerah yang kekuasannya memang perlu ada pembatasan lewat masa jabatan.
"Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para stuktur yang ada di dalam partainya sehingga menurut saya kalau itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi misalkan organisasi masyarakat lsma dibatasi kan gak juga gitu," tutuer Herman.
"Nah oleh karenanya menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Herman.
Digugat
Sebelumnya diberitakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.
Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.
"Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," demikitan bunyi petitum pengajuan gugatan pemohon, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan untuk menjadi ketua umum di internal partai politik.
Berita Terkait
- 
            
              Anies dan Ganjar Bertemu di Makkah, Demokrat: Jadi Pengingat, Beda Pilihan Bukan Berarti Bermusuhan
- 
            
              Ganjar Pranowo Heran Jadi Sorotan Usai Telepon Heru Budi Soal Keluhan Warga DKI, Kader Demokrat: Beresin Aja Jateng Sampai Tuntas
- 
            
              Ketimbang Blusukan di Jakarta sampai Telepon Heru Budi, Ganjar Diingatkan untuk Selesaikan Urusan di Jateng
- 
            
              Politik Dinasti PDIP Dan Demokrat Jadi Alasan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK
- 
            
              Soal 'Sindiran' Butet di Panggung PDIP, Elite Demokrat Bereaksi Begini...
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP