Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya menggunakan mobil dinas baru untuk aktivitas kedinasannya memimpin ibu kota.
Heru Budi dibelikan mobil SUV Toyota Innova Zenix Hybrid berwarna hitam tipe Q. Ia mengungkapkan, jika mobil tersebut baru dibelikan setelah sembilan bulan bertugas menjabat Pj Gubernur DKI.
Selama ini, Heru Budi mengungkapkan hanya menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Presiden, lantaran ia juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
"Nggak, jadi gini saya sudah sembilan bulan jadi Pj Gubernur mulai dari awal sampai kemarin masih menggunakan mobil dari Sekretariat Presiden. Baru hari ini dibeliin sama Pemda DKI," katanya pada Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan penelusuran di situs jual beli mobil, kendaraan berbahan bakar hibrid, listrik dan bensin ini dibanderol dengan harga Rp 600-an juta.
Mobil tersebut kali pertama terlihat digunakan saat menghadiri acara di Kantor Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan, Heru Budi bakal memiliki tambahan dua mobil untuk kendaraan dinasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini ia juga sudah memiliki satu mobil dinas atas jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Artinya, selama menjabat dua posisi Kasetpres dan Pj Gubernur, Heru Budi bakal memiliki tiga mobil dinas.
Untuk pengadaan dua mobil dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Baca Juga: Pakai Mobil Dinas Anyar Seharga Rp600 Juta, Heru Budi: Baru Hari Ini Dibeliin Pemda DKI
Satu mobil yang akan dibeli bertenaga listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature.
Satu lagi adalah mobil jenis jeep yang belum ditentukan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono Joko menjelaskan, jika mobil dinas Gubernur DKI yang dipakai Anies Baswedan bermerek Land Cruiser telah dijual kepada capres dari Koalisi Perubahan tersebut dengan harga murah.
Otomatis, selama empat bulan menjabat Pj Gubernur Heru belum punya mobil dinas. Ia juga menyebut pembelian ini dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir