Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan mobil dinas baru untuk aktivitas kedinasannya. Ia dibelikan mobil merek Toyota Innova Zenix Hybrid berwarna hitam tipe Q.
Berdasarkan penelusuran di situs jual beli mobil, kendaraan berbahan bakar listrik dan bensin ini dibanderol dengan harga berkisar Rp600 juta. Mobil ini terlihat digunakan saat menghadiri acara di Kantor Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur.
"Sudah (beli mobil dinas baru)," ujar Heru, Selasa (27/6/2023).
Menurut Heru, mobil ini baru dibelikan setelah sembilan bulan dirinya menjabat Pj Gubernur DKI. Selama ini, ia menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Presiden karena dirinya merupakan Kepala Sekretariat Presiden.
"Enggak, jadi gini saya sudah sembilan bulan jadi Pj Gubernur mulai dari awal sampai kemarin masih menggunakan mobil dari Sekretariat Presiden. Baru hari ini dibeliin sama Pemda DKI," pungkasnya.
Dapat 2 Mobil Dinas
Sebelumnya, Heru Budi memiliki tambahan dua mobil untuk kendaraan dinasnya sebagai Kepala Daerah ibu kota. Saat ini ia juga sudah memiliki satu mobil dinas atas jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Artinya, selama menjabat dua posisi Kasetpres dan Pj Gubernur, Heru Budi bakal memiliki tiga mobil dinas.
Untuk pengadaan dua mobil dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Satu mobil yang akan dibeli bertenaga listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature.
Baca Juga: Bela Ganjar, PDIP Sebut Sah-sah Saja jika Anies atau Prabowo Mau Telepon Heru Budi
Satu lagi adalah mobil jenis jeep yang belum ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono Joko menjelaskan, mobil dinas Gubernur DKI yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser telah dijual kepada Anies dengan harga murah. Karena itu, selama empat bulan menjabat Pj Gubernur Heru belum punya mobil dinas.
Ia menyebut pembelian ini dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Berita Terkait
-
Bela Ganjar, PDIP Sebut Sah-sah Saja jika Anies atau Prabowo Mau Telepon Heru Budi
-
Ganjar Dibully, Relawan Heran: Bantu Orang Aja Dijulidin, Apalagi Kalau Bikin Salah
-
Ketimbang Blusukan di Jakarta sampai Telepon Heru Budi, Ganjar Diingatkan untuk Selesaikan Urusan di Jateng
-
Usai Ditelpon Ganjar, Pedagang Pasar Anyar Bahari Temui Pj Gubernur DKI Sampaikan Sejumlah Keluhan
-
PKS Tidak Terima Ganjar Telepon Heru Budi Adukan Retribusi Pedagang di Pasar; Mestinya Sampaikan dengan Cara Beradab
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!