Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan mobil dinas baru untuk aktivitas kedinasannya. Ia dibelikan mobil merek Toyota Innova Zenix Hybrid berwarna hitam tipe Q.
Berdasarkan penelusuran di situs jual beli mobil, kendaraan berbahan bakar listrik dan bensin ini dibanderol dengan harga berkisar Rp600 juta. Mobil ini terlihat digunakan saat menghadiri acara di Kantor Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur.
"Sudah (beli mobil dinas baru)," ujar Heru, Selasa (27/6/2023).
Menurut Heru, mobil ini baru dibelikan setelah sembilan bulan dirinya menjabat Pj Gubernur DKI. Selama ini, ia menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Presiden karena dirinya merupakan Kepala Sekretariat Presiden.
"Enggak, jadi gini saya sudah sembilan bulan jadi Pj Gubernur mulai dari awal sampai kemarin masih menggunakan mobil dari Sekretariat Presiden. Baru hari ini dibeliin sama Pemda DKI," pungkasnya.
Dapat 2 Mobil Dinas
Sebelumnya, Heru Budi memiliki tambahan dua mobil untuk kendaraan dinasnya sebagai Kepala Daerah ibu kota. Saat ini ia juga sudah memiliki satu mobil dinas atas jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Artinya, selama menjabat dua posisi Kasetpres dan Pj Gubernur, Heru Budi bakal memiliki tiga mobil dinas.
Untuk pengadaan dua mobil dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Satu mobil yang akan dibeli bertenaga listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature.
Baca Juga: Bela Ganjar, PDIP Sebut Sah-sah Saja jika Anies atau Prabowo Mau Telepon Heru Budi
Satu lagi adalah mobil jenis jeep yang belum ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono Joko menjelaskan, mobil dinas Gubernur DKI yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser telah dijual kepada Anies dengan harga murah. Karena itu, selama empat bulan menjabat Pj Gubernur Heru belum punya mobil dinas.
Ia menyebut pembelian ini dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Berita Terkait
-
Bela Ganjar, PDIP Sebut Sah-sah Saja jika Anies atau Prabowo Mau Telepon Heru Budi
-
Ganjar Dibully, Relawan Heran: Bantu Orang Aja Dijulidin, Apalagi Kalau Bikin Salah
-
Ketimbang Blusukan di Jakarta sampai Telepon Heru Budi, Ganjar Diingatkan untuk Selesaikan Urusan di Jateng
-
Usai Ditelpon Ganjar, Pedagang Pasar Anyar Bahari Temui Pj Gubernur DKI Sampaikan Sejumlah Keluhan
-
PKS Tidak Terima Ganjar Telepon Heru Budi Adukan Retribusi Pedagang di Pasar; Mestinya Sampaikan dengan Cara Beradab
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?