Suara.com - Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha 2023 dan Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023. Apakah jadwal cuti bersama Idul Ahda perusahaan swasta sama dengan PNS?
Penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Meski pemerintah telah merevisi aturan lama menjadi aturan baru tersebut, pemerintah tetap menyerahkan keputusan cuti bersama kepada masing-masing perusahaan swasta untuk menerapkannya atau tidak.
Keputusan libur Idul Adha 2023 selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, dan memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada libur sekolah.
Hal ini sebagaimana dikutip dari instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," katanya dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa (27/6/2023)
Artinya, hak atas cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, cuti tahunannya pun tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Daftar Cuti Bersama Terbaru 2023 dari Pemerintah
1. Senin (23 Januari 2023): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis (23 Maret 2023): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: 5 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Tetap Bernilai Pahala
3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu (19, 20, 21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Jumat (2 Juni 2023): Hari Raya Waisak
5. Rabu, Jumat (28, 30 Juni 2023) Idul Adha
6. Selasa (26 Desember 2023): Hari Raya Natal.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
2. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
3. Rabu, 18 Februari 2023: Isra Mi'raj
4. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi
5. Jumat, 7 April 2023: Wafatnya Isa Almasih
6. Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri
7. Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh
8. Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
9. Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
10. Minggu, 4 Juni 2023: Hari Waisak
11. Kamis, 29 Juni 2023: Idul Adha
12. Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam
13. Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan
14. Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Senin, 25 Desember 2023: Hari Natal.
Demikian ulasan singkat mengenai jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 bagi karyawan swasta yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Tetap Bernilai Pahala
-
10 Pantun Idul Adha 2023 Lucu dan Bermakna di Hari Raya Kurban
-
5 Bumbu Marinasi Sate Daging Sapi Sebelum Dibakar, Empuk dan Lezat
-
50 Lokasi Sholat Idul Adha 29 Juni 2023 Semarang, Lengkap dengan Nama Imam dan Khatib
-
5 Amalan Sebelum Sholat Idul Adha: Takbir, Mandi hingga Jangan Makan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional