Suara.com - Gugatan masa jabatan ketua umum partai politik menuai pro dan kontra. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh dua orang warga Nias Eliadi Hulu dan Saiful Salim ini dianggap aneh.
Latar belakang keduanya yang diduga bukan berasal dari kader politik pun membuat banyak pihak bertanya-tanya. Gugatan soal Undang-Undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun secara jelas meminta agar MK mengubah AD ART yang mengatur soal masa jabatan menjadi 5 tahun saja dan hanya bisa dipilih satu kali.
Gugatan ini pun lantas mendapat respons dari banyak pihak, termasuk para kader partai. Sebagian politikus pun mewajarkan gugatan ini karena sejatinya hak rakyat adalah menggugat jika ada hal yang dianggap keliru.
"Ya sebenarnya wajar aja masyarakat menggugat. Tujuannya ya biar ada sirkulasi kepemimpinan di dalam semua organisasi. Karena pada dasarnya kekuasaan dengan waktu lama itu berpotensi menyimpang," ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali kepada wartawan pada Senin (26/06/2023).
Tak hanya itu, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya menanggapi santai isu soal gugatan tersebut.
"Kalau itu kan disesuaikan dengan anggaran dasar masing-masing partai," jawab Prabowo singkat sambil tertawa saat ditemui wartawan di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023) kemarin.
Hal ini pun juga direspons oleh Waketum PAN Yandri Susanto. Menurut Yandri, gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ini tidak kuat secara materi dan hukum untuk digugat ke MK.
"Gugatan yang diajukan oleh pemohon ini menurut kami kurang tepat. Untuk urusan ketum partai itu urusan rumah tangga (partai) masing-masing. Dan biasanya, regulasi yang diterapkan dalam internal partai sudah diatur dan disesuaikan dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing," jelas Yandri.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon atas uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas soal masa jabatan ketum parpol. Hal ini disebabkan karena pemohon dianggap tidak serius dan secara a quo tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
-
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
-
Larang Stadion Manahan Jadi Tempat Kampanye, Ini Alasan Gibran Rakabuming
-
CEK FAKTA: Memangnya Benar Lionel Messi Mengenakan Kaus Salah Satu Partai Politik Tanah Air?
-
Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!