Suara.com - Gugatan masa jabatan ketua umum partai politik menuai pro dan kontra. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh dua orang warga Nias Eliadi Hulu dan Saiful Salim ini dianggap aneh.
Latar belakang keduanya yang diduga bukan berasal dari kader politik pun membuat banyak pihak bertanya-tanya. Gugatan soal Undang-Undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun secara jelas meminta agar MK mengubah AD ART yang mengatur soal masa jabatan menjadi 5 tahun saja dan hanya bisa dipilih satu kali.
Gugatan ini pun lantas mendapat respons dari banyak pihak, termasuk para kader partai. Sebagian politikus pun mewajarkan gugatan ini karena sejatinya hak rakyat adalah menggugat jika ada hal yang dianggap keliru.
"Ya sebenarnya wajar aja masyarakat menggugat. Tujuannya ya biar ada sirkulasi kepemimpinan di dalam semua organisasi. Karena pada dasarnya kekuasaan dengan waktu lama itu berpotensi menyimpang," ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali kepada wartawan pada Senin (26/06/2023).
Tak hanya itu, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya menanggapi santai isu soal gugatan tersebut.
"Kalau itu kan disesuaikan dengan anggaran dasar masing-masing partai," jawab Prabowo singkat sambil tertawa saat ditemui wartawan di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023) kemarin.
Hal ini pun juga direspons oleh Waketum PAN Yandri Susanto. Menurut Yandri, gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ini tidak kuat secara materi dan hukum untuk digugat ke MK.
"Gugatan yang diajukan oleh pemohon ini menurut kami kurang tepat. Untuk urusan ketum partai itu urusan rumah tangga (partai) masing-masing. Dan biasanya, regulasi yang diterapkan dalam internal partai sudah diatur dan disesuaikan dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing," jelas Yandri.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon atas uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas soal masa jabatan ketum parpol. Hal ini disebabkan karena pemohon dianggap tidak serius dan secara a quo tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
-
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
-
Larang Stadion Manahan Jadi Tempat Kampanye, Ini Alasan Gibran Rakabuming
-
CEK FAKTA: Memangnya Benar Lionel Messi Mengenakan Kaus Salah Satu Partai Politik Tanah Air?
-
Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen