Suara.com - Gugatan masa jabatan ketua umum partai politik menuai pro dan kontra. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh dua orang warga Nias Eliadi Hulu dan Saiful Salim ini dianggap aneh.
Latar belakang keduanya yang diduga bukan berasal dari kader politik pun membuat banyak pihak bertanya-tanya. Gugatan soal Undang-Undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun secara jelas meminta agar MK mengubah AD ART yang mengatur soal masa jabatan menjadi 5 tahun saja dan hanya bisa dipilih satu kali.
Gugatan ini pun lantas mendapat respons dari banyak pihak, termasuk para kader partai. Sebagian politikus pun mewajarkan gugatan ini karena sejatinya hak rakyat adalah menggugat jika ada hal yang dianggap keliru.
"Ya sebenarnya wajar aja masyarakat menggugat. Tujuannya ya biar ada sirkulasi kepemimpinan di dalam semua organisasi. Karena pada dasarnya kekuasaan dengan waktu lama itu berpotensi menyimpang," ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali kepada wartawan pada Senin (26/06/2023).
Tak hanya itu, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya menanggapi santai isu soal gugatan tersebut.
"Kalau itu kan disesuaikan dengan anggaran dasar masing-masing partai," jawab Prabowo singkat sambil tertawa saat ditemui wartawan di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023) kemarin.
Hal ini pun juga direspons oleh Waketum PAN Yandri Susanto. Menurut Yandri, gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ini tidak kuat secara materi dan hukum untuk digugat ke MK.
"Gugatan yang diajukan oleh pemohon ini menurut kami kurang tepat. Untuk urusan ketum partai itu urusan rumah tangga (partai) masing-masing. Dan biasanya, regulasi yang diterapkan dalam internal partai sudah diatur dan disesuaikan dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing," jelas Yandri.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon atas uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas soal masa jabatan ketum parpol. Hal ini disebabkan karena pemohon dianggap tidak serius dan secara a quo tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
-
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
-
Larang Stadion Manahan Jadi Tempat Kampanye, Ini Alasan Gibran Rakabuming
-
CEK FAKTA: Memangnya Benar Lionel Messi Mengenakan Kaus Salah Satu Partai Politik Tanah Air?
-
Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar