Menurutnya, kepentingan nasional tidak sama dengan kepentingan politik seorang presiden atau kepentingan politik sebuah parpol atau pihak manapun.
SBY menerangkan kalau banyak literatur yang mendefinisikan kepentingan negara dalam tingkatan mulai yang bersifat hidup matinya sebuah negara, disusul dengan kepentingan negara yang vital (vital interests) dan kemudian disusul dengan kepentingan besar (major interests) dan seterusnya.
Ia mengungkapkan kalau terjaminnya keselamatan, kedaulatan dan keutuhan NKRI misalnya itu adalah survival interests. Terlindunginya keamanan negara dan terjaganya ekonomi nasional sering diidentikkan dengan vital interest.
"Jadi, kalau mengatakan bahwa cawe-cawe itu demi kepentingan bangsa dan negara perlulah rakyat Indonesia diyakinkan bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi benar-benar demi kepentingan bangsa dan negara." [ANTARA]
Berita Terkait
-
Yenny Wahid Posting Foto dengan AHY, Begini Kata Demokrat
-
Prabowo Subianto Tak Mau Geer Bakal Didukung Jokowi: tapi Berharap Boleh Kan?
-
Waketum Demokrat Sebut Suasana Politik Lagi Sumpek Gegara Jokowi Cawe-cawe
-
Waketum Demokrat Sebut Suasana Politik Lagi Sumpek Gegara Jokowi Cawe-cawe
-
Penentuan Capres-Cawapres KKIR Tak Ada Tenggat Waktu, Terserah Maunya Prabowo dan Cak Imin
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga