Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).
Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seperti apa fakta-fakta dibalik penetapan tersangka Mario Dandy itu? Berikut ulasannya.
Dilaporkan oleh pengacara AG
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada awak media pada Senin (3/7/2023).
Pencabulan karena berhubungan badan
Dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora sebelumnya, AG mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mario Dandy. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan yang dilakukan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy.
Baca Juga: Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
Menurut Mangatta, meski hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. Ini karena AG merupakan anak di bawah umur, sehingga dinyatakan tidak bisa memberikan consent.
Alasan baru melapor sekarang
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasan mengapa ia dan kliennya baru melaporkan Mario Dandy atas tindakan pencabulan.
Menurut dia, pencabulan ini baru dilaporkan sekarang karena sebelumnya ia dan kliennya masih fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David sempat koma itu, AG telah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Ajukan delapan barang bukti
Berita Terkait
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
-
Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global