Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).
Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seperti apa fakta-fakta dibalik penetapan tersangka Mario Dandy itu? Berikut ulasannya.
Dilaporkan oleh pengacara AG
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada awak media pada Senin (3/7/2023).
Pencabulan karena berhubungan badan
Dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora sebelumnya, AG mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mario Dandy. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan yang dilakukan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy.
Baca Juga: Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
Menurut Mangatta, meski hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. Ini karena AG merupakan anak di bawah umur, sehingga dinyatakan tidak bisa memberikan consent.
Alasan baru melapor sekarang
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasan mengapa ia dan kliennya baru melaporkan Mario Dandy atas tindakan pencabulan.
Menurut dia, pencabulan ini baru dilaporkan sekarang karena sebelumnya ia dan kliennya masih fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David sempat koma itu, AG telah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Ajukan delapan barang bukti
Berita Terkait
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
-
Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat