Suara.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Melalui akun Instagram resminya yaitu @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.
"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,"
"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita", demikian tulis BPOM pada hari Jumat (30/6/2023).
Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022. Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit. Mari simak 13 produk kosmetik ilegal versi BPOM berikut ini.
13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM
BPOM menyebutkan 13 produk kosmetik ilegal yang banyak beredar. Berikut ini adalah daftar produk kosmetik tersebut:
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
Baca Juga: Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malam)
5. SP Special UV Whitening
6. DR Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
Berita Terkait
-
Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM
-
Teliti Sebelum Membeli, Ini 3 Cara Cek Produk Kosmetik Ilegal Atau Tidak Di BPOM
-
Hati-Hati!! BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Timbulkan Kanker Kulit
-
Produk Sunscreen Buatan Lokal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya! Apa Kata BPOM?
-
Viral Sunscreen Produk Lokal Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Angkat Bicara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir