Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini memasuki babak baru. Tak hanya terancam hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada pelaku anak AG.
AG yang sebelumnya sempat berpacaran dengan Dandy kini melaporkanmya atas kasus pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding.
Sebelumnya, Dandy dan AG disebut melakukan hubungan seksual dan dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini dibantah oleh Toding karena perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada AG termasuk tindak pidana, terlebih lagi karena status AG masih dibawah umur.
"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.
Gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa Dandy terbukti sebagai tersangka pencabulan terhadap AG.
Hal ini pun menambah daftar panjang ancaman hukuman yang harus dijalani Dandy pasca menjadi pelaku penganiayaan. Lalu, hukuman apa saja yang menanti Mario Dandy? Simak inilah selengkapnya.
1. Dijerat pasal penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas kepada David Ozora membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
Status David sebagai anak di bawah umur pun membuat pasal yang menjerat Dandy berlapis. Akibat hal itu, Dandy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka terjerat ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03/2023) lalu.
2. Ancaman penjara 15 tahun akibat pencabulan
Ancaman bui yang menghantui Dandy tak berhenti sampai di situ. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Dandy kembali dilaporkan oleh pihak AG atas dasar pencabulan.
Penyelidikan dan gelar perkara pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/06/2023) lalu demi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan Dandy. Hasilnya, Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin, (03/07/2023) kemarin.
Seolah tak lepas dari ancaman penjara, kini Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara yang didasari dari Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.
Kini, pasal berlapis dan hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun menunggu Dandy. Proses hukum pun masih akan berjalan hingga hakim ketok palu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tega! Orang Tua Menganiaya Anak Hingga Tewas Karena Tak Bisa Bicara
-
Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!
-
Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak
-
Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru