Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini memasuki babak baru. Tak hanya terancam hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada pelaku anak AG.
AG yang sebelumnya sempat berpacaran dengan Dandy kini melaporkanmya atas kasus pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding.
Sebelumnya, Dandy dan AG disebut melakukan hubungan seksual dan dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini dibantah oleh Toding karena perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada AG termasuk tindak pidana, terlebih lagi karena status AG masih dibawah umur.
"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.
Gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa Dandy terbukti sebagai tersangka pencabulan terhadap AG.
Hal ini pun menambah daftar panjang ancaman hukuman yang harus dijalani Dandy pasca menjadi pelaku penganiayaan. Lalu, hukuman apa saja yang menanti Mario Dandy? Simak inilah selengkapnya.
1. Dijerat pasal penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas kepada David Ozora membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
Status David sebagai anak di bawah umur pun membuat pasal yang menjerat Dandy berlapis. Akibat hal itu, Dandy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka terjerat ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03/2023) lalu.
2. Ancaman penjara 15 tahun akibat pencabulan
Ancaman bui yang menghantui Dandy tak berhenti sampai di situ. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Dandy kembali dilaporkan oleh pihak AG atas dasar pencabulan.
Penyelidikan dan gelar perkara pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/06/2023) lalu demi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan Dandy. Hasilnya, Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin, (03/07/2023) kemarin.
Seolah tak lepas dari ancaman penjara, kini Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara yang didasari dari Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tega! Orang Tua Menganiaya Anak Hingga Tewas Karena Tak Bisa Bicara
-
Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!
-
Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak
-
Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia