Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini memasuki babak baru. Tak hanya terancam hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada pelaku anak AG.
AG yang sebelumnya sempat berpacaran dengan Dandy kini melaporkanmya atas kasus pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding.
Sebelumnya, Dandy dan AG disebut melakukan hubungan seksual dan dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini dibantah oleh Toding karena perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada AG termasuk tindak pidana, terlebih lagi karena status AG masih dibawah umur.
"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.
Gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa Dandy terbukti sebagai tersangka pencabulan terhadap AG.
Hal ini pun menambah daftar panjang ancaman hukuman yang harus dijalani Dandy pasca menjadi pelaku penganiayaan. Lalu, hukuman apa saja yang menanti Mario Dandy? Simak inilah selengkapnya.
1. Dijerat pasal penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas kepada David Ozora membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
Status David sebagai anak di bawah umur pun membuat pasal yang menjerat Dandy berlapis. Akibat hal itu, Dandy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka terjerat ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03/2023) lalu.
2. Ancaman penjara 15 tahun akibat pencabulan
Ancaman bui yang menghantui Dandy tak berhenti sampai di situ. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Dandy kembali dilaporkan oleh pihak AG atas dasar pencabulan.
Penyelidikan dan gelar perkara pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/06/2023) lalu demi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan Dandy. Hasilnya, Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin, (03/07/2023) kemarin.
Seolah tak lepas dari ancaman penjara, kini Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara yang didasari dari Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Tega! Orang Tua Menganiaya Anak Hingga Tewas Karena Tak Bisa Bicara
-
Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!
-
Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak
-
Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya