Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Nota keberataan dibacakan oleh kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, Plate membantah perkara korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepadanya, seperti menerima uang dan mendapatkan sejumlah fasilitas.
"Yang kedua, bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata kuasa hukum Plate, membacakan nota keberatan.
Politisi NasDem ini juga membantah dirinya disebut memperkaya diri sendiri dari korupsi yang dituduhkan.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor," lanjut kuasa hukumnya.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa," sambungnya.
Kuasa hukumnya menyebut, kekayaan Plate sama sekali tidak mengalami peningkatan.
"Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," kata kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, dalam nota keberatannya, Plate menolak pasal yang disangkakan kepadanya.
Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Menpora Dito dalam Kasus BTS Kominfo
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," beber kuasa hukumnya.
Oleh karenanya, kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan yang dituduhkan JPU.
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukumnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Plate menerima uang senilai Rp Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Tag
Berita Terkait
-
Johnny G. Plate Singgung Jokowi dalam Nota Keberatan, Klaim Ikuti Arahan Presiden
-
Johnny G Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
-
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Suap Aparat untuk Tutupi Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Gunakan Dana Hasil Korupsi BTS untuk Kampanye Anies Baswedan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo