Suara.com - Plt Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menghadiri persidangan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Hermawi Taslim menyebut kedatangannya bersama sejumlah kadernya lainnya, sebagai bentuk dukungan NasDem kepada Plate.
"Iya, saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kami kepada Pak Johnny Plate sebagai pimpinan kami dan sebagai bagian dari proses cara kami untuk mengawal penegakkan hukum," kata Hermawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023).
Dia menyebut mereka akan mengawal persidangan, demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Datang ini untuk melihat dan meyakinkan kita, bahwa proses persidangan ini berjalan sesuai hukum acara," ujarnya.
Ke depannya mereka akan hadir pada setiap persidangan kasus korupsi itu, untuk membuat catatan yang akan diberikan ke kuasa hukum Plate.
"Ya semua, setiap persidangan dari catatan kami, yang mereka buat, kami akan serahkan ke Pak JP (Plate) untuk didiskusikan dengan lawyer-nya untuk memperkaya materi yang beliau sampaikan," katanya.
Bacakan Eksepsi
Hari ini, Johnny Plate menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Politisi Nasdem itu didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima uang senilai Rp 17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?
Resmi Tersangka
Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, Kejagung juga telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
-
NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?
-
Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Di Luar Waktu Korupsi BTS Kominfo: Tolong Dibedakan!
-
Rekam Jejak Danny Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem Bareng Anak-Istri
-
Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar