Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti soal adanya pengembalian uang Rp27 miliar ke pihak pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Menurutnya pengakuan yang disampaikan Maqdir perlu ditindaklanjuti. Terlebih Maqdir sendiri mengatakan pihaknya akan menyerahkan uang yang dikembalikan dari pihak swastas.
Santoso menegaskan upaya pengembalian uang itu tidak menghilangkan pidana, bila memang berkaitan dengan perkara.
"Pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghilangkan tindak pidana," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul turut memberikan tanggapan. Ia memandang dinamika yang terjadi masih dalam proses penyelidikan di mana sebagainnya sudah masuk tahap penyidikan
"Jadi proses itu yang namanya penyelidikan setiap mengumpulkan tambahan fakta, terhadap kasusnya dito, dito itu penyelidikan, menambah tambahan fakta, mencocokkan fakta," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kan begitu. Bukti-bukti. Jadi jangan dicampur dengan penyidikan. Kalau penyidikan sudah berada pada proses ada tersangkanya. Kan begitu," ujar Pacul.
Senada dengan Santoso, Pacul juga menegaskan bahwa pidana tidak hilang seiring ada pengembalian dana.
"Tindakannya tidak, kalau toh ada pengembalian atau apapun kalau toh ada, itu pun kan tidak menyangkut tindak pidananya, itu bunyi hukumnya, bukan bunyi Bambang Pacul. Itu bunyi hukumnya begitu pasalnya," tutur Pacul.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Posisi Almarhum Desmond di Pimpinan Komisi III DPR Kini Diisi Habiburokhman
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta).
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.
Berita Terkait
-
Indra Tarigan, Pengacara Sekaligus Musuh Nikita Mirzani Ditangkap!
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo
-
Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo
-
Gantikan Desmond Mahesa Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman Gerindra: Ini Tugas Yang Berat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf