Suara.com - Achmad Cholidin, kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menyebut, kliennya tidak pernah diklarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP soal kerugian negara perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G.
Hal itu juga disinggung Cholidin, saat membacakan nota keberatan Plate saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terkait hasil audit BPKP, kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Plate) selaku pengguna anggaran," kata Cholidin usai persidanga, Selasa (4/7/2023).
Cholidin lantas menyebut BPKP secara sengaja mengabaikan prosedur yang berlaku.
"Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Dia pun menyimpulkan, telah terjadi proses yang cacat pada penanganan perkara tersebut.
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," kata Cholidin.
Atas hal tersebut di nota keberatan Plate yang dibacakan saat persidangan, mereka menyebut dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak cermat.
"Maka surat dakwaan menjadi tidak cermat, karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi nota keberatan Plate.
Baca Juga: Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
Selain itu, dalam nota keberatannya, Plate juga membantah dakwaan JPU. Dia membantah memperkara diri sendiri dari uang senilai Rp 17,8 miliar yang disebut diterimanya.
Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya.
Berita Terkait
-
Hakim ke Johnny Plate: Biar Saudara Tahu, Kami Bebas dari Masalah Politik!
-
Tolak Proyek BTS Disebut Merampok Uang Negara, Johnny G Plate: Itu Pelaksanaan Arahan Jokowi
-
Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo
-
Johnny G. Plate Singgung Jokowi dalam Nota Keberatan, Klaim Ikuti Arahan Presiden
-
Johnny G Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya