Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Ponpes Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) maka Bareskrim memastikan akan menindaklanjutinya.
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, lanjut Djuhandhani, penyidik berencana memeriksa 14 saksi. Beberapa di antaranya merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Djuhandhani menyebut dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.
"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ungkapnya.
Di sisi lain, penyidik menurut Djuhandhani juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboraturium forensik.
"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Pidana Baru
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Gelar perkara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) lalu. Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana UU ITE di Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
-
Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
-
Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD
-
Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang