Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?
Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.
Pasal 45 UU ITE
Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.
Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:
Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.
Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
-
Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD
-
Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli
-
CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun
-
Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?