Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?
Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.
Pasal 45 UU ITE
Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.
Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:
Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.
Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
-
Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD
-
Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli
-
CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun
-
Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026
-
Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru
-
Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia
-
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
-
Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif
-
5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!
-
Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini
-
Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral