Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?
Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.
Pasal 45 UU ITE
Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.
Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:
Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.
Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...
-
Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD
-
Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli
-
CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun
-
Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta