Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) terlambat menyerahkan berkas hasil poligraf atau tes kejujuran kliennya. Sebab, tes poligraf itu sangat penting untuk membuktikan bahwa Mario Dandy tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Kekecewaan itu disampaikan Andreas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dokter umum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi.
Setelah mendengar keterangan saksi, Andreas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pasalnya, pihaknya baru menerima hasil poligraf Mario Dandy dari jaksa baru-baru ini.
"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum. Tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia," ujar Andreas di ruang sidang.
Andreas mengatakan jika dari awal hasil poligraf itu diberikan maka pihaknya bisa mengonfirmasi kepada terpidana anak AG (15). Dia juga menjelaskan hasil tes poligraf menyatakan Mario tidak berbohong soal Amanda menjadi pembisik dalam perkara ini.
"Karena apabila kami sudah menerima bukti ini banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan terhadap AG. Perlu dicatat bahwa hasil poligraf ini, Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas mengaku kecewa karena hasil tes poligraf itu baru dikirimkan.
"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tuturnya.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.
Baca Juga: Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK