Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) terlambat menyerahkan berkas hasil poligraf atau tes kejujuran kliennya. Sebab, tes poligraf itu sangat penting untuk membuktikan bahwa Mario Dandy tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Kekecewaan itu disampaikan Andreas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dokter umum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi.
Setelah mendengar keterangan saksi, Andreas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pasalnya, pihaknya baru menerima hasil poligraf Mario Dandy dari jaksa baru-baru ini.
"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum. Tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia," ujar Andreas di ruang sidang.
Andreas mengatakan jika dari awal hasil poligraf itu diberikan maka pihaknya bisa mengonfirmasi kepada terpidana anak AG (15). Dia juga menjelaskan hasil tes poligraf menyatakan Mario tidak berbohong soal Amanda menjadi pembisik dalam perkara ini.
"Karena apabila kami sudah menerima bukti ini banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan terhadap AG. Perlu dicatat bahwa hasil poligraf ini, Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas mengaku kecewa karena hasil tes poligraf itu baru dikirimkan.
"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tuturnya.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.
Baca Juga: Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!